Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang keringanan pajak atau tax allowance bagi investor dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah pun sepakat untuk segera memberlakukan insentif tersebut.
Kesepakatan tersebut diambil dari hasil rapat koordinasi mengenai finalisasi payung hukum tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan seluruh pihak kementerian lembaga teknis siap mengimplementasikan kebijakan tersebut mulai pekan depan.
"Permenkeu sudah keluar, Permenperin akan ditandantangani hari ini dan BKPM juga sudah. Pada 6 Mei kebijakan itu sudah mulai berlaku. Kita akan tahu siapa yang bakal dapat tax allowance itu siapa saja," kata Sofyan dia di kantornya, Jakarta, Kamis (30/4).
Lebih lanjut menurut Sofyan, semakin besar modal yang ditanamkan investor, semakin besar pula peluang investor tersebut mendapatkan tax allowance. Begitu juga dengan jumlah tenaga kerja serta kandungan komponen dalam negeri yang digunakan.
Ia juga mengaku, beberapa investor nengantre untuk mendapatkan insentif tersebut. Namun Sofyan mengaku tak mengetahui pasti jumlah investor yang dimaksud.
"Saya belum tahu jumlahnya. Kalau tahun lalu ada 32 perusahaan yang mengajukan, tapi karena peraturannya masih ketat maka yang mengajukan sedikit sekali. Mereka tentu akan mengajukan ulang karena kita buat lebih fleksibel (aturannya)," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News