Reporter: Asep Munazat Zatnika, Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18/ 2015 tentang tax allowance, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini menyiapkan tata cara pelaksanaannya. Sebab pengajuan fasilitas tax allowance dilakukan lewat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) BKPM.
Rencananya tata cara pemberian tax allowance akan diatur dalam peraturan Kepala BKPM. Aturan itu nantinya memberikan kepastian dan transparansi pada investor. "Sebelum ini prosesnya memakan waktu dua tahun," Kepala BKPM Franky Sibarani, Senin (27/4).
Nah dalam aturan yang tengah digodok BPKM ini, proses pengajuan tax allowance dipangkas menjadi maksimal 50 hari saja. Dengan berbagai kemudahan ini, BKPM ingin target investasi bisa tercapai.
Seperti diketahui, BKPM menargetkankan investasi baru tahun ini bisa mencapai angka Rp 519,5 triliun. Target ini terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 175,8 triliun dan penanaman modal asing (PMA) senilai Rp 343,7 triliun.
Dalam PP No 18 Tahun 2015 yang merupakan revisi atas PP No. 52 Tahun 2011 terdapat perubahan mencolok. Salah satunya adalah bertambahnya jumlah bidang usah yang bisa menikmati tax allowance, dari 129 bidang usaha menjadi 143 bidang usaha.
Tak ayal dalam lima tahun mendatang, BKPM memperkirakan investasi bisa naik hingga dua kali lebih besar dari saat ini. Sepanjang 2010-2014, nilai realisasi investasi yang masuk ke tanah air sebesar Rp 1.632 triliun "Realisasi investasi total sepanjang 2015-2019 diperkirakan Rp 3.500 triliun," tambah Franky.
Asal tahu saja, dalam PP No 18 Tahun 2015 yang diterbitkan pada 6 April 2015 disebutkan, fasilitas tax allowance bisa ditetapkan oleh Menteri Keuangan, jika telah mendapatkan usulan Kepala BKPM. Sebelumnya, wewenang hanya pada Menkeu dalam memberi atau menolak perusahaan tax allowance.
Franky menjelaskan, dalam peraturan yang tengah disusun, setelah permohonan diterima BKPM melalui PTSP Pusat, pengkajian permohonan akan dilakukan melalui pertemuan trilateral antara BKPM, Kementerian Keuangan dan kementerian teknis. “Kami juga akan melibatkan kajian dari para pakar dan staf ahli di bidang masing-masing,” tambah Franky.
Kajian akan dilakukan berdasarkan kriteria yang terdapat dalam beleid yaitu memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, dan memiliki kandungan lokal yang tinggi. Tidak ada lagi batasan nilai investasi sebagaimana pernah disyaratkan dalam peraturan tentang tax allowance tahun 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News