kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BKPM siapkan tata cara pemberian tax allowance


Senin, 27 April 2015 / 15:40 WIB
BKPM siapkan tata cara pemberian tax allowance
ILUSTRASI. Begadang bisa menimbulkan beberapa efek buruk bagi kesehatan yang tak banyak disadari oleh orang-orang.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku pemegang peranan penting dalam pengajuan fasilitas tax allowance sedang menyiapkan atuaran pelaksanaan. Pengajuan fasilitas tax allowance dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan Kepala BKPM mengenai tata cara pemberian insentif tax allowance. Aturan ini nantinya akan memberikan kepastian dan transparansi pada investor yang akan mengajukan fasilitas keringanan pajak di mana sebelumnya prosesnya bisa memakan waktu 2 tahun.

Dalam aturan yang disiapkan, BKPM menargetkan proses pengajuan tax allowance dapat rampung maksimal 50 hari. "Diharapkan dengan berbagai kemudahan yang direncanakan, target investasi bisa tercapai," ujar Franky dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (27/4).

Aturan ini diharapkan mampu menggenjot pencapaian target investasi BKPM pada 2015 yaitu sebesar Rp 519,5 triliun, terdiri atas penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 175,8 triliun dan penanaman modal asing (PMA) Rp 343,7 triliun.

Dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu atau yang dikenal dengan nama tax allowance yang diterbitkan pada 6 April 2015 disebutkan, fasilitas tax allowance bisa ditetapkan oleh Menteri Keuangan, jika telah mendapatkan usulan Kepala BKPM. Sebelumnya, hanya Menkeu yang berwenang memberi atau menolak perusahaan mendapat tax allowance.

Franky menjelaskan dalam peraturan yang tengah disusun, setelah permohonan diterima BKPM melalui PTSP Pusat, pengkajian permohonan akan dilakukan melalui pertemuan trilateral antara BKPM, Kementerian Keuangan dan kementerian teknis. “Kami juga akan melibatkan kajian dari para pakar dan staf ahli di bidang masing-masing,” tambah Franky.

Kajian akan dilakukan berdasarkan kriteria yang terdapat dalam beleid yaitu memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, dan memiliki kandungan lokal yang tinggi. Tidak ada lagi batasan baku yang ditetapkan seperti beleid tax allowance sebelumnya tahun 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×