kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKPM geber perbaikan kemudahan berbisnis


Rabu, 20 Januari 2016 / 17:39 WIB
BKPM geber perbaikan kemudahan berbisnis


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perbaikan kemudahan berusaha di dalam negeri dikebut. Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, percepatan perbaikan kemudahan berusaha tersebut akan dilakukan pemerintah dengan tiga cara.

Pertama, melanjutkan kebijakan deregulasi atau perombakan aturan secara besar- besaran. Untuk melaksanakan upaya ini, setidaknya, ada 19 pekerjaan besar yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Pekerjaan tersebut antara lain berkaitan dengan pemangkasan izin usaha, memperbaiki aturan dan perizinan pendirian bangunan, memperbaiki mekanisme pendaftaran properti, memperbaiki kemudahan pembayaran pajak, mempermudah akses perkreditan, mempermudah aturan penyambungan listrik, serta memangkas aturan perdagangan lintas negara.

Franky mengatakan, pelaksanaan deregulasi tersebut akan dilakukan oleh beberapa kementerian. "Dalam kaitannya dengan perdagangan lintas negara, tugasnya ada di Kementerian Keuangan dan BUMN, presiden minta itu dilakukan dengan cepat," kata Franky di Kantor Presiden Rabu (20/1).

Kedua, meningkatkan sosialisasi. Franky mengatakan, sosialisasi mengenai kebijakan perombakan aturan besar- besaran akan digencarkan.

Upaya ini dilakukan, karena pemerintah merasa bahwa deregulasi aturan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini belum banyak tersosialisasi dengan baik. Alhasil, deregulasi yang dilakukan tidak berjalan sesuai keinginan pemerintah.

Sedangkan upaya ketiga, dilakukan dengan memonitor dan evaluasi hasil deregulasi yang telah dilakukan.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, agar kemudahan berusaha bisa terus diperbaiki, Presiden Jokowi juga telah memberikan prioritas kepada Pemerintah DKI untuk menyamakan lokasi pengurusan izin usaha secara simultan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta mengatakan, untuk penggabungan lokasi pengurusan izin usaha dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pihaknya telah menawarkan 318 kantor Pemerintah DKI Jakarta sebagai tempat pelayanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×