Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, melalui UU Omnibus Law, pemerintah harus mewajibkan perusahaan besar untuk menggandeng UMKM.
“Ini baru bisa kita membangun demokrasi ekonomi. Karena tidak akan mungkin demokrasi ekonomi dapat kita wujudkan dengan baik kalau regulasinya belum ada. Atau sudah ada tapi belum mengakomodir hal-hal seperti itu,” tambahnya.
Baca Juga: Ada sanksi untuk investor yang melanggar ketentuan tax allowance
Ketiga yakni terkait analisis dampak lingkungan alias amdal. Bahlil menyebut dalam UU Omnibus Law, amdal ini wajib namun syarat-syaratnya yang dibuat jangan dipersulit.
Misalnya saja, ia mencontohkan ada seorang pengusaha yang akan membuka lahan untuk investasi dengan nilai investasi hanya Rp 600 juta. Namun, untuk mengurus amdalnya bisa sampai Rp 1 miliar. “Kalau dibuat ribet itu tidak akan selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha,” tutupnya.
Sebagai informasi, Indonesia melalui BKPM akan optimistis potensi investasi yang akan terealisasikan di tahun 2020 yakni sekitar Rp 708 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News