kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.629   -28,00   -0,16%
  • IDX 6.665   45,43   0,69%
  • KOMPAS100 873   6,81   0,79%
  • LQ45 661   4,93   0,75%
  • ISSI 233   1,52   0,66%
  • IDX30 369   1,94   0,53%
  • IDXHIDIV20 456   1,78   0,39%
  • IDX80 99   0,78   0,79%
  • IDXV30 127   0,80   0,63%
  • IDXQ30 118   0,49   0,42%

BKPM berharap UU Omnibus Law Cipta Kerja segera diselesaikan


Selasa, 04 Agustus 2020 / 19:32 WIB
ILUSTRASI. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat ditemui di kantor pusat BKPM, Jakarta pada Jumat 6/2. Bahlil optimis bisa capai target investasi tahun ini. (KONTAN/ Bidara Pink)


Penulis: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, melalui UU Omnibus Law, pemerintah harus mewajibkan perusahaan besar untuk menggandeng UMKM.

“Ini baru bisa kita membangun demokrasi ekonomi. Karena tidak akan mungkin demokrasi ekonomi dapat kita wujudkan dengan baik kalau regulasinya belum ada. Atau sudah ada tapi belum mengakomodir hal-hal seperti itu,” tambahnya.

Baca Juga: Ada sanksi untuk investor yang melanggar ketentuan tax allowance

Ketiga yakni terkait analisis dampak lingkungan alias amdal. Bahlil menyebut dalam UU Omnibus Law, amdal ini wajib namun syarat-syaratnya yang dibuat jangan dipersulit.

Misalnya saja, ia mencontohkan ada seorang pengusaha yang akan membuka lahan untuk investasi dengan nilai investasi hanya Rp 600 juta. Namun, untuk mengurus amdalnya bisa sampai Rp 1 miliar. “Kalau dibuat ribet itu tidak akan selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha,” tutupnya.

Sebagai informasi, Indonesia melalui BKPM akan optimistis potensi investasi yang akan terealisasikan di tahun 2020 yakni sekitar Rp 708 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×