Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak kunjung merealisasikan investasinya. Padahal, perusahaan-perusahaan itu sudah mendapatkan Surat Persetujuan/Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) sejak tahun 2007-2012.
Adapun jumlah izin PMA yang dibatalkan itu mencapai 6.541, yang terdiri dari berbagai sektor. Menurut kepala BKPM Franky Sibarani, izin perusahaan-perusahaan tersebut dibatalkan karena tidak kunjung memberi laporan atas realisasi investasinya.
"Ini merupakan bentuk peringatan kepada perusahaan yang berinvestasi, selain memiliki hak atas pelayanan juga memiliki kewajiban," kata Franky, Kamis (19/3) di Jakarta.
Adapun pembatalan ini dilakukan melalui berbagai proses. Diantaranya dengan memberikan surat peringatan yang harus direspon dalam waktu satu bulan. Selain itu, BKPM pusat juga telah meminta bantuan kepada BKPM di Daerah untuk mengecek lokasi investasi atau kantor perusahaan bila lokasinya di daerah. Nah, setelah benar-benar tidak ada respon dan investasinya memang tidak terealisasi, maka izinnya akan dibatalkan.
Sekedar informasi sebelumnya ada 12.022 proyek PMA yang tidak pernah melapor. Dari jumkah itu, jumlah surat peringatan yang dikirim ke 7.861 perusahaan, hanya 1.250 perusahaan yang merespon. Ada surat yang dikembalikan berjumlah 1.845, sementara yang tidak merespon sebanyak 4.696.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News