Reporter: Martina Prianti, Tedy Gumilar | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah menugaskan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memasarkan proyek-proyek infrastruktur dengan skema kerjasama pemerintah-swasta atau public private partnership (PPP) ke investor asing maupun lokal.
Dengan penugasan tersebut, pemerintah berharap, pemasaran proyek infrastruktur PPP bisa lebih terpadu dan efisien. "Sistem pelayanan terpadu satu pintu yang saat ini telah berjalan di BKPM bakal memudahkan realisasi PPP," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa kemarin (12/7).
Menurut Hatta, sejumlah negara saat ini juga mulai melaksanaan pemasaran proyek infratruktur sejenis PPP dengan sistem pelayanan satu pintu mereka. Makanya, "Kami juga memanfaatkan momentum ini," ujarnya.
Selama ini, perencanaan hingga evaluasi proyek infrastruktur PPP berada di bawah koordinasi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas. Sedangkan tugas mencari investor dan pelaksanaan tender diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk pemerintah daerah. "Pola tersebut membingungkan investor. Ini yang diubah," kata Wakil Menteri Negara PPN/ Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo.
Nah, dengan konsep baru ini, proyek infrastruktur PPP akan berada di bawah koordinasi BKPM dan Kementerian Negara PPN/ Bappenas. Konsepnya, Bappenas merencanakan pembangunan proyek, dan BKPM yang bertugas memasarkan proyek tersebut.
Masih pakai pola lama
Namun, Lukita belum bisa membeberkan detil konsep baru penanganan proyek infrastruktur PPP itu. "Secepatnya kami akan lapor ke Pak Hatta, dan bersama dengan BKPM membicarakan hal tersebut," kata Lukita.
Yang jelas, sebelum pola baru ini berlaku, proyek-proyek yang sudah masuk dalam PPP Book 2010 tetap jalan. "Konsep yang ada saat ini akan tetap dipakai sembari menunggu pemerintah memberlakukan mekanismen baru," imbuh Lukita.
Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah-Swasta Kementerian Negara PPN/ Bappenas Bastary Pandji Indra menambahkan, pengelolaan PPP dengan cara baru ini sebenarya tidak akan banyak berbeda dengan pola yang saat ini diterapkan.
Yang bakal berbeda hanya porsi tanggung jawab kementerian dan lembaga teknis dalam mencari investor dan menggelar tender. Peran mereka bakal berkurang karena akan dialihkan ke BKPM. "Sifatnya kerja bersama. Bappenas tetap merencanakan proyek, BKPM yang memasarkan kepada investor. Kementerian teknis tidak lagi mengurus ini," kata Bastary.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News