kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKN tengah mengkaji penundaan jadwal SKB CPNS


Senin, 16 Maret 2020 / 04:12 WIB
BKN tengah mengkaji penundaan jadwal SKB CPNS
ILUSTRASI. Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS secara serantak di Gedung Serbaguna Balai Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12/2018). Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran wabah virus corona di Indonesia semakin meluas. Situasi ini membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengkaji untuk menunda pelaksanaan tes Seleksi Komptensi Bidang (SKB) CPNS.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, mengungkapkan jika memang situasi semakin tidak kondusif untuk pelaksanaan SKB, maka pelaksanaan tes bisa ditunda untuk sementara waktu dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Saat ini BKN masih menunggu keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019. "Dalam waktu dekat ini Panselnas mau rapat terkait hal ini (wabah corona). Kalau situasinya semakin tidak kondusif, bisa saja SKB ditunda sampai waktu yang tepat," jelas Paryono kepada Kompas.com, Minggu (15/3/2020).

Baca Juga: Pengumumuan hasil SKD CPNS dilakukan serentak 22-23 Maret 2020

Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 saat ini sudah merampungkan tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta saat ini tinggal menunggu hasil dari tes SKD yang digelar sejak 17 Januari lalu.

Diungkapkan Paryono, sebelum ada keputusan baru dari Panselnas, waktu pengumuman hasil SKD maupun penyelenggaraan tes SKB masih mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Mau jadi PNS Kemkeu? Ini besaran gaji plus tunjangan kinerjanya

Mengacu pada jadwal BKN, pengumuman hasil tes SKD akan dirilis pada 22-23 Maret 2020. Sementara untuk pelaksaan SKB akan diselenggarakan dari 25 Maret sampai 10 April 2020. "Tapi kita tunggu dulu hasil rapat Panselnas. Mungkin Selasa nanti (17/3/2020) ada rapat. Nanti kalau ada informasi terbaru, segera kita informasikan ke teman-teman," ungkap Paryono.

Tentang SKB

Sebagai informasi, berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.

Tes tahap selanjutnya yakni SKB. Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya. Ini karena banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60% dari total penilaian. Sisanya disumbang oleh tes SKD. Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Baca Juga: Bisa ambil cuti 1 bulan saat banjir, PNS tetap dapat gaji dan tunjangan

Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah. Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.

Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda. Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar. Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi. Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar calon abdi negara.

Baca Juga: DPR temukan sejumlah perosalan terkait proses seleksi CPNS, apa itu?

Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya. Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Kaji Penundaan Jadwal SKB CPNS"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×