Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
Di antaranya, menyebarkan informasi (literasi kesehatan) tanpa membuat panik, menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun di setiap toilet, dan menjaga kebersihan tangan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana menyebutkan, tidak ada instruksi Gubernur DKI Jakarta yang menyebutkan akan memberikan libur sementara kepada ASN terkait isu korona.
Baca Juga: Wabah virus corona berpotensi ganggu jadwal proyek pembangkit listrik
"Tidak ada," kata Yayan ketika dikonfirmasi, Jumat (6/3).
Yayan menyatakan, hingga saat ini semua layanan publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berjalan normal sebagaimana mestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News