Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan tarif cukai rokok elektrik atau vape tahun 2020 sebesar 57%. Angka ini tidak berubah dari besaran cukai vape di tahun ini.
Tarif tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di mana telah menetapkan bahwa produk rokok elektrik dapat diperjualbelikan di Indonesia dengan sejumlah syarat.
Baca Juga: Januari 2020, pemerintah juga akan naikkan cukai vape
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai BKF Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, ketentuan tersebut tampaknya tidak akan berubah, sebab tarif cukai vape saat ini sudah cukup tinggi bila diterapkan di tahun 2020, dibandingkan dengan rata-rata tarif CHT sebesar 23%.
“Saat ini memang sedang membahas tarif cukai vape, kalaupun ada kenaikan itu mestinya dari Harga Jual Eceran (HJE) vape,” kata Nasruddin kepada Kontan.co.id, Kamis (14/11).
Namun demikian, ketentuan tarif HJE vape belum ditentukan. Alasannya, Kemenkeu lewat Bea Cukai sedang mengkaji efektivitas tarif HJE vape saat ini terhadap pengendalian konsumsi.
Baca Juga: Bea Cukai: Tarif maksimum cukai rokok elektrik untuk batasi peredaran vape
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, mulai awal 2020 tarif cukai vape akan naik. “Saya kira ini inline saja dengan policy kenaikan tarif rokok konvensional. Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini (vape) juga akan mengikuti dan saya rasa pemberlakuannya bisa paralel di 1 Januari 2020,” tutur Heru.
Heru menegaskan, pihaknya akan tetap memungut cukai dari vape selama masih beredar di dalam negeri. Pasalnya, secara prinsip vape tetap merupakan produk hasil tembakau yang tidak baik untuk dikonsumsi masyarakat sehingga tergolong barang kena cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News