kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BKF Klaim Core Tax System Mampu Tingkatkan Penerimaan Negara


Senin, 20 Mei 2024 / 13:44 WIB
BKF Klaim Core Tax System Mampu Tingkatkan Penerimaan Negara
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem perpajakan Indonesia tak lama lagi akan memasuki era baru. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan oleh Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). 

Adapun sistem anyar tersebut rencananya mulai diimplementasikan pada Juli 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan penerapan Core Tax System mampu meningkatkan penerimaan negara. 

"Pendapatan negara kita sudah melihat reformasi yang sedang berjalan ini akan terus dilanjutkan khususnya implementasi dari Core Tax," kata Febrio di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/5).

Febrio menyampaikan, Core Tax System akan memperbaiki administrasi perpajakan sehingga nantinya diharapkan pendapatan negara bisa meningkat secara bertahap.

"Ini adalah perbaikan signifikan dari administrasi pajak. Sehingga nanti kita harapkan dari kemampuan administrasi perpajakan itu semakin optimal dan ini secara gradual akan meningkatkan pendapatan (negara)," ucapnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan Kenaikan Tarif PPN 12% ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara yang lebih tinggi dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, rasio penerimaan negara pada tahun 2025 ditetapkan pada kisaran 12,14% hingga 12,36% pada tahun depan.

"Dengan berbagai kebijakan dan upaya perbaikan baik dari sisi administrasi policy, regulasi dan layanan, pendapatan negara diperkirakan mencapai 12,4% hingga 12,36% dari PDB," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (20/5).

Sri Mulyani menyebut, dari sisi pendapatan negara, collecting more dilakukan melalui dengan tetap menjaga iklim investasi dan bisnis. Di satu sisi pemerintah juga akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan terus memperluas basis pajak dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk memitigasi risiko tax evasion serta komitmen Indonesia dalam penerapan global taxation agreement yang menjadi peluang bagi perluasan basis pajak melalui perpajakan korporasi multinasional yang melakukan transaksi lintas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×