Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Badan Kehormatan DPR masih memproses status anggota Komisi VII Muhammad Nazaruddin. Wakil Badan Kehormatan DPR Nurdiman Munir mengaku sedang mengumpulkan bukti pelanggaran yang dilakukan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
Salah satunya dengan menghitung daftar absensi Nazaruddin. "Kami sedang melakukan tabulasi," katanya, Selasa (19/7).
Partai Demokrat sendiri sudah melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) dan diikuti dengan pemecatan terhadap Nazaruddin. Alasannya, karena Nazaruddin melakukan pelanggaran etika dan tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdiman sendiri menilai mekanisme yang terjadi di DPR tidak berhubungan dengan Badan Kehormatan DPR. "SP 3 itu masalah internal Partai Demokrat. Bagi BK DPR, ada sendiri mekanismenya," jelasnya.
Bagi Nurdiman, jika seseorang anggota DPR dianggap menyalahi kode etik DPR maka orang tersebut harus dibawa ke rapat BK. Ketika ditanya sanksi yang akan diterima Nazaruddin, Nurdiman mengaku belum tahu. "Kami belum tahu apa yang akan terjadi dengan Nazaruddin. BK sedang dalam proses," tutupnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah mengatakan ketidakhadiran Nazaruddin dalam enam kali sidang paripurna DPR karena sakit. Dia mengaku menerima surat keterangan sakit dari dokter Nazaruddin di Singapura.
Jafar mendaku sudah menyerahkan seluruh absensi Nazaruddin ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News