kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemberitaan kasus Nazaruddin mengandung kepentingan publik


Jumat, 15 Juli 2011 / 19:47 WIB
ILUSTRASI. Update terbaru Windows 10 bakal peringatkan penggunanya jika SSD sudah mulai rusak


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pernyataan Presiden SBY mengenai pemberitaan media massa yang akhir-akhir ini dianggap berlebihan ternyata terus diperbicangkan banyak kalangan, salah satunya dari Dewan Pers Indonesia. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, menyatakan jika informasi narasumber dari satu media itu boleh dibagikan kepada media lain. Asalkan, narasumber dan media yang memberikan informasi itu memiliki kredibilitas yang baik.

Misalnya, seperti informasi tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet, Kemenpora, Muhammad Nazaruddin yang seyogianya bisa di-share kepada media lain. Soalnya, dalam perkara Nazaruddin ada sisi kepentingan publik yang memang harus dikemukakan.

“Kenapa dimuat? Karena ada kepentingan publik untuk mengetahui. Apakah benar seperti yang dibilang kuasa hukumnya OC Kaligis, kalau Nazaruddin ngomong maka akan terbongkarlah semuanya,” ujar Wina dalam diskusi DPD tentang Ada Apa dengan Media Massa, Jumat (15/7).

Tidak hanya itu, bagi Wina pesan singkat Nazaruddin melalui BlackBerry Messenger (BBM) itu bukanlah suatu privasi dari Nazaruddin. Pesan itu adalah informasi untuk publik. “Kalau pers tidak mengungkapkan informasi BBM itu. Maka, masyarakat tidak tahu apa yang terjadi di Republik Indonesia,” tutup Wina.

Hal serupa diutarakan anggota DPD Provinsi Sumatera, Alirman Sori, yang meminta agar para wartawan cetak dan elektronik tidak berhenti menulis. Baginya, sepanjang masih dalam lingkup kebenaran dan keadilan sesuai dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers, maka kritiklah siapa pun termasuk pemerintah. “Teruskanlah. Kritik pemerintah, kritik siapa saja,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×