kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BK DPR: Pengusutan pelanggaran kode etik Nazaruddin terganjal absensi Setjen


Selasa, 12 Juli 2011 / 20:24 WIB
BK DPR: Pengusutan pelanggaran kode etik Nazaruddin terganjal absensi Setjen
ILUSTRASI. Setelah revamp, begini penampilan baru hero-hero lawas di Mobile Legends


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Niatan Badan Kehormatan (BK) DPR untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik DPR, Muhammad Nazaruddin, masih terganjal. Soalnya, menurut Wakil Ketua BK Nurdiman Munir, hingga saat ini Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR belum juga memberikan data absensi Nazaruddin.

Oleh karena itu, Nurdiman meminta agar Setjen menyerahkan absensi anggota Komisi VII DPR itu. "Absen itu tolong diserahkan ke BK," ujar Nurdiman di Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (12/7).

Padahal, menurutnya, BK telah melayangkan tiga kali surat permintaan absensi ke Setjen DPR. Namun, dirinya tidak mendapat respon apapun. Bahkan, dia bilang BK berencana kembali mengirimkan surat yang sama untuk keempat kalinya. "Kalau tidak ada absen bagaimana mau tabulasi data," tukas Nurdiman.

Pada Kamis (7/7), BK DPR telah memanggil Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar. Pemanggilan itu dilakukan guna menelusuri kasus Muhammad Nazaruddin terkait dugaan suapnya kepada Janedjri senilai 120 ribu dolar Singapura pada 23 September 2010. Seusai rapat tertutup dengan BK, Janedjri bilang, pertemuannya dengan BK dilakukan guna menegakkan kode etik di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×