kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.298   -40,00   -0,24%
  • IDX 7.193   25,99   0,36%
  • KOMPAS100 1.048   2,85   0,27%
  • LQ45 816   0,90   0,11%
  • ISSI 225   0,98   0,44%
  • IDX30 426   0,00   0,00%
  • IDXHIDIV20 505   -0,22   -0,04%
  • IDX80 118   0,12   0,11%
  • IDXV30 120   0,38   0,32%
  • IDXQ30 139   -0,04   -0,03%

Bisakah pekerja kontrak berubah menjadi pekerja tetap? Ini jawabannya


Rabu, 13 Oktober 2021 / 06:09 WIB
Bisakah pekerja kontrak berubah menjadi pekerja tetap? Ini jawabannya
ILUSTRASI. Pekera kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) bisa berubah menjadi pekerja tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada satu pertanyaan yang kerap diajukan para karyawan yang berstatus pekerja kontrak. Yakni, apakah bisa pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) berubah menjadi pekerja tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT)?

Melansir akun Instagram resmi Kementerian Tenaga Kerja @kemnaker, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah bisa. 

"Ada ketentuan mengenai PKWT yang apabila dilanggar membawa dampak pada konsekuensi hukum berubah menjadi PKWTT," jelas admin akun @kemnaker.

Dijelaskan lebih jauh, PWKT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

  • Pekerjaan sekali selesai atau yang sementara sifatnya
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
  • Pekerjaan bersifat musiman
  • Pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, atau
  • Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap

PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. 

Baca Juga: Jaminan Kehilangan Kerja Siap Dimulai Tahun Depan

"Nah, jika PKWT yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)," jelas @kemnaker. 

Adapun dasar hukumnya adalah pasal 81 angka 15 Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Sementara, jika pekerja/buruh dipekerjakan dengan perjanjian kerja harian dan bekerja 21 hari/lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerjanya menjadi tidak berlaku dan statusnya berubah demi hukum menjadi pekerja tetap (PKWTT). 

Baca Juga: BPJS Watch setuju ada pembatasan penarikan dana jaminan hari tua (JHT), asalkan...

Dasar hukumnya adalah pasal 10 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Selanjutnya: Ada JKP, Pemerintah Kembalikan Fungsi Awal JHT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×