Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) bisa mudik lebih awal pada Lebaran 2025 ini. Pasalnya, PNS dapat melakukan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain WFA, PNS juga ada cuti bersama Lebaran 2025.
Diberitakan Kompas.com, pemerintah mengeluarkan kebijakan WFA untuk PNS mulai 24 Maret 2025. WFA dapat dilakukan hingga libur dan cuti bersama Lebaran 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, keputusan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur bahwa ASN diperbolehkan bekerja fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025.
“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB nomor 2 tahun 2025 bahwa Flexible Working Arrangement itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah Flexible Working Arrangement sebagai ASN,” kata Pratikno usai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Jakarta pada Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Hari Ini (6/3) Pelajar Masuk Sekolah, Kapan Libur Lagi?
Selain itu, pemerintah juga resmi merevisi jadwal libur sekolah dan madrasah selama bulan Ramadhan. Libur yang semula dijadwalkan mulai 24 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025.
"Awalnya libur sekolah dan madrasah dimulai pada 24 Maret, tetapi setelah revisi, dipercepat menjadi 21 Maret. Sekolah akan kembali masuk pada 9 April 2025," ujar Pratikno.
Revisi ini dilakukan untuk mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri 1446 H. "Dengan rentang waktu libur yang lebih lebar, diharapkan arus mudik dan balik tidak menumpuk pada waktu-waktu tertentu," kata Pratikno.
Tonton: Pemda Wajib Memiliki Saham Di Keuangan Mikro
Cuti bersama Lebaran 1446 H/tahun 2025
Sementara itu, untuk kebijakan cuti bersama Lebaran 2025 belum ada perubahan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan ada hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, jatah cuti bersama juga segera bisa dinikmati pada akhir Januari 2025 ini.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jumlah cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan pada 16 Januari 2025.
Dalam diktum kesatu disebutkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025 antara lain :
1) tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
2) tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
3) tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
4) tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
5) tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
6) tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan
7) tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Diktum Kedua dikutip Jumat (17/1).
Kemudian dalam diktum ketiga menyebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca Juga: Jemaah Haji 1446 H Berangkat 2 Mei 2025, Berapa Biaya Haji? Ini Permintaan DPR
Selanjutnya: Solusi Banjir Tak Hanya Bangun Giant Sea Wall
Menarik Dibaca: Pemula Wajib Tahu Tips Olahraga Aman di Gym Ini, Sebaiknya Pakai Trainer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News