kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bintang Jaya tepis upaya PKPU HSBC


Selasa, 11 Oktober 2016 / 20:28 WIB
Bintang Jaya tepis upaya PKPU HSBC


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama menilai permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Hongkong and Shanghai Corporation Ltd atau HSBC tidak sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Kuasa hukum kedua termohon Aji Wijaya mengatakan, bagi bank asing yang ingin mengajukan permohonan PKPU di Indonesia haruslah sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI).

"Dalam PBI dijelaskan yang berwenang mewakili bank asing saat mengajukan PKPU adalah pejabat (kepala cabang di Jakarta) yang disetujui Bank Indonesia," ungkapnya, Selasa (11/10).

Tak hanya itu Aji juga menyatakan, permohonan PKPU Bank HSBC pun menimbulkan kerancuan. "Pemohon tidak secara jelas mengatakan yang mana debitur dan yang mana penjamin," tambah dia.

Hal itu dikatakannya, Bank asing sering menggunakan sistem hukum common law, padahal di Indonesia sendiri menganut civil law. Dengan demikian, permohonan terhadap beberapa termohon diperbolehkan selama statusnya jelas, baik sebagai kreditur maupun penjamin.

Di dalam permohonannya Bank HSBC mencantumkan tiga termohon yang diklaim sebagai kreditur. Dua diantaranya merupakan penjamin bagi termohon lain. Yakni, PT Bintang Jaya Proteina Feedmill (termohon I) dan PT Sinka Sinye Agrotama (termohon II) sekaligus penjamin Bintang Jaya. Kemudian, Bank HSBC juga menyeret Tetiono (termohon III) yang merupakan penjamin dari Sinka Sinye.

Adapun termohon I dan II merupakan usaha dari Sujaya Group, perusahaan multi nasional yang berbasis di Kalimantan Barat. Bisnis Sujaya Group pun meliputi industri pakan ternak (feedmill), pembibitan (breeding faim), budidaya ayam pedaging (broiler faim), rumah potong ayam, dan pengolahan daging ayam (slaughter house and meat processing plant).

Sekadar tahu saja, utang kepada Bank HSBC itu timbul dari fasilitas kredit pada 11 Januari 2012. Di mana pinjaman yang dikucurkan untuk kedua perusahaan itu mencapai Rp622,26 miliar dan Rp62,86 miliar.

Kuasa hukum Bank HSBC Swandy halim menjelaskan, kedudukan Sinka Sinye tak hanya sebagai debitur tapi juga merupakan penjamin perusahaan (corporate guarantee) dari Bintang Jaya dan telah melepaskan hak-hak istimewanya selaku penjamin. Selain itu, Tetiono dicantumkan dalam berkas permohonan karena merupakan penjamin pribadi (personal guarantee) dari termohon II.

Terkait klaim utang itu sendiri, Aji bilang, agar dibuktikan dalam persidangan lantaran saat ini proses sidang masih berjalan. Adapun persidangan akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan pada Jumat, 14 Oktober 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×