Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi
Dalam hal ini, Kemenkeu menegaskan berkenaan dengan perlakuan pajak terhadap Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, akan diberikan kekhususan sehingga lebih mendorong badan untuk menjadi perseroan terbuka dan menjual sahamnya kepada publik.
Kemenkeu menyebutkan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh publik cenderung menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan/atau laporan keuangan lebih patuh, baik secara formal maupun material. Hal ini didukung dengan adanya ketentuan yang mengatur bahwa perusahaan yang telah masuk bursa diwajibkan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Kekhususan dimaksud adalah penerapan tarif PPh badan yang lebih rendah daripada tarif PPh badan normal. Namun demikian, perlu dipertimbangkan besaran penurunan yang dapat diberikan agar selain dapat bersaing dengan tarif efektif PPh badan negara-negara lain sekawasan, juga tetap menjamin terjaganya penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran negara.
Baca Juga: Sah! RUU omnibus law perpajakan berisi sembilan undang-undang
Nantinya Kemenkeu mengatur persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk memperoleh tarif yang lebih rendah tersebut, juga diharapkan akan didelegasikan ke peraturan di bawah undang-undang. Dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP), untuk memberikan ruang fleksibilitas bagi pemerintah agar ketentuan ini dapat menjadi instrumen untuk mendorong tujuan ekonomi tertentu.
Persyaratan dapat tetap mengakomodasi ketentuan yang saat ini telah ada, atau dengan melakukan beberapa penyesuaian atau bahkan perubahan, sepanjang mendorong tujuan peningkatan investasi sebagaimana menjadi tujuan dibentuknya rancangan undang-undang ini, melalui peningkatan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka serta kepemilikan publik pada perseroan terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News