kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BIC milik Millenium Group juga ditagih utang


Senin, 20 Maret 2017 / 18:18 WIB
BIC milik Millenium Group juga ditagih utang


Sumber: Pressrelease.id | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perusahan Millenium Group PT Bumimas Inti Cemerlang (BIC) telah berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) setelah permohonan yang diajukan para investornya diterima Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim Desebeneri Sinaga mengatakan, BIC terbukti telah lalai dalam mengembalikan dana para pemohon yang berasal dari pembelian produk investasi medium term notes (MTN). Yakni, Tjiong Bing Djiang investor BIC yang berasal dari Malan, Jawa Timur yang telah membeli MTN dengan total Rp 16,5 miliar pada 16, 24, dan 26 Agustus 2016.

Saat itu BIC menjanjikan bunga 12%-12,5% per bulannya. Tapi kenyataannya hingga kini baik pokok dan bunga tidak pernah dibayarkan BIC. Majelis juga menilai, BIC juga memiliki kreditur lain dengan nasib yang sama yakni, Laniwati Onggowinarso, Antonius Edhie Santoso, dan Jong Pongki Tambayong.

Ketiganya sama-sama merupakan pembeli MTN BIC dari Malang. Untuk Laniwati, ia membeli MTN pada 16 Agustus 2016 dengan total Rp 2 miliar dengan bungan 10,25%. MTN itu sudah jatuh tempo pada 16 November 2016 tapi dananya tak kembali.

Kemudian Edhie juga pembeli MTN Rp 2 miliar dengan bunga 11,25% per tahun pada 6 Juli 2016 tapi sejak jatuh tempo 6 Januari 2017 belum juga menerima pembayaran. Lalu, Pongki juga pembali MTN Rp 250 juta dengan janjian bunga 9,75% pada 3 Agustus 2016 tapi sejak jatuh tempo 3 November 2016 dananya juga tak kembali.

Atas kewajiban itu, pihak BIC juga tak pernah menyangkal hal tersebut. Sehingga Pasal 222 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU itu telah terpenuhi sehingga patut bagi majelis untuk mengabulkan permohonan PKPU. "Menyatakan termohon dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," ungkap Desbeneri dalam amar putusan yang dibacakan Senin (20/3).

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum pemohon Andri Melinto Sinaga berharap BIC bisa menyelesaikan hal ini dengan baik. "Kami meminta BIC bisa mengembalikan dana tersebut sesuai dengan dana yang kami tempatkam," katanya.

Sebab, sebelumnya BIC pernah menawarkan aset berupa tanah tapi hal itu tidak penah ditindak lanjuti. Lagipula, nilai tanah tersebut juga tidak sepadan dengan nilai dana pembelian MTN. Ditambah lokasi tanah yang berada di Jawa Barat dinilai terlalu jauh dari domisil pemohon di Malang.

Sementara itu kuasa hukum BIC yang hadir di persidangan yang enggan disebutkan namanya, tidak mau berkomentar. Sekadar mengingatkan, inibukan lah satu-satunya perusahaan Millenium Grup yang masuk dalam PKPU. Sebelumnya ada PT Berkat Bumi Citra (BBC) yang juga masuk dalam PKPU dengan modus yang sama yakni penerbitan MTN pada Oktober 2016.

Saat itu proses PKPU BBC berakhir damai lantaran mayoritas para kreditur menyetujui proposal perdamaian. Adapun saat PKPU total utang BBC mencapai Rp 1,72 triliun dari 963 kreditur yang merupakan nasabah pembeli MTN.

Adapun diketahui komposisi kepemilikan saham BBC terdiri dari PT Bumimas Inti Cemerlang (BIC) 99% dan Lim Victory Halim 1%. BIC dan Victory sendiri saat ini masing-masing merupakan pemegang 0,63% dan 0,40% saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Dimana, saat ini keadaan SUGI juga masih mengalami permasalahan internal lantaran terlilit utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×