Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran biaya pengadaan kendaraan listrik bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah untuk tahun depan, salah satunya terkait dengan pengadaan kendaraan dinas listrik.
Untuk menentukan dan menetapkan SBM tersebut, Kemenkeu melakukan penelitian yang melibatkan periset terkait anggaran. Oleh karenanya, Direktur Sistem Penganggaran Direktrorat Jenderal Anggaran Lisbon Sirait mengatakan, penetapan biaya pengadaan kendaraan listrik PNS sudah sudah mengikuti harga pasar saat ini.
Lebih lanjut Ia bilang, rata-rata kendaraan listrik memang lebih mahal dibanding kendaraan konvensional. Hal ini yang kemudian membuat biaya pengadaan kendaraan mobil listrik ditetapkan pada rentang Rp 430,08 juta hingga Rp 966,80 juta.
Baca Juga: Anggaran Mobil Listrik untuk Pejabat Banjir Dukungan
"Harga kendaraan listrik itu rata-rata memang ada di atas kendaraan konvensional. Yang pasti satuan standar biaya harus berdasarkan kondisi riil di dunia nyata," kata dia, di Jakarta, Senin (22/5/2023).
"Jadi percuma juga bikin standar biaya 'x' barangnya enggak ada," tambah Lisbon.
Selain mengatur biaya pengadaan, PMK terkait SPM juga mengatur besaran biaya perawatan kendaraan dinas listrik. Lisbon menjelaskan, layaknya kendaraan dinas konvensional, kendaraan dinas listrik juga memiliki biaya perawatan, sebab termasuk sebagai aset negara.
"Setiap aset ya harus dipelihara, dan berapa biayanya itu yang kita buat standarnya," ujarnya.
Lisbon menegaskan, PMK Nomor 49 Tahun 2023 bukan merupakan kebijakan utama terkait pengadaan belanja negara, termasuk kendaraan dinas listrik. PMK tersebut hanya mengatur SPM yang digunakan sebagai pedoman yang mencakup batas atas dan estimasi terkait belanja kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Anggaran Kendaraan Listrik Operasional ASN Tahun Depan Dinilai Terlalu Tinggi
Adapun ketentuan terkait pengadaan kendaraan dinas listrik tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lewat ketentuan tersebut, Presiden Joko Widodo mendorong penggunaan kendaraan listrik di lingkup pemerintahan.
"Jadi satuan biaya ini sekali lagi, kalau kebijakan yang di Inpres tadi dilaksanakan Kementerian/Lembaga dan kapan akan kondisi harus dipenuhi mengadakan kendaraan baru konvensional maupun listrik syaratnya sama," ucap Lisbon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik PNS Mendekati Rp 1 Miliar, Kemenkeu: Harus Berdasarkan Kondisi Dunia Nyata"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News