kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Biaya pemulihan ekonomi membengkak lagi menjadi Rp 686 triliun


Senin, 15 Juni 2020 / 16:18 WIB
Biaya pemulihan ekonomi membengkak lagi menjadi Rp 686 triliun
ILUSTRASI. Keterangan pers?Menkeu Sri Mulyani melalui fasilitas live streaming di Jakarta.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dana pemulihan ekonomi sebesar Rp 686 triliun. Nilai ini membengkak dari anggaran sebelumnya senilai Rp 677,2 triliun.

Alokasi anggaran tersebut yakni untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 598 triliun dan biaya kesehatan senilai Rp 88 triliun.

Menkeu menjelaskan anggaran pemulihan ekonomi akan terus bergerak mengingat dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) yang terus dinamis.

Baca Juga: Begini upaya pengamanan dan penegakan hukum di masa pandemi Covid-19

“Jelas merupakan suatu angka yang luar biasa besar yang ditetapkan dengan waktu yang begitu singkat,” kata Sri Muluyani dalam Rakornas Internal Pemerintah Tahun 2020, Senin (15/6).

Catatan Kontan.co.id, setidaknya anggaran program PEN sudah empat kali diubah. Pertama kali tanggal 1 April 2020, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alokasi dana program PEN sebesar Rp 150 triliun.

Selanjutnya dalam dua kali rapat tertutup pemerintah dengan Komisi XI DPR RI di bulan Mei 2020, anggaran program PEN membengkak jadi Rp 318,09 triliun, terakhir hingga Rp 669,7 triliun.

Lalu, dalam rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden RI Joko Widodo tanggal 3 Juni 2020, Sri Mulyani menyampaikan anggaran PEN menjadi sebesar Rp 677,2 triliun.

Baca Juga: Ini instruksi Jokowi terkait penanganan dana Rp 677 triliun untuk Covid-19

Perubahan tersebut berlangsung setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Untuk Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN).

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan untuk mencegah moral hazart anggaran pemulihan ekonomi, pengawasan internal baik di inspektorat jenderal maupun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pengawas internal pemerintah mampu menjadi institusi dan fungsi untuk mendampingi langkah-langka kedaruratan.




TERBARU

[X]
×