CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru, Berlaku Mulai Awal Desember 2024


Senin, 28 Oktober 2024 / 09:00 WIB
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru, Berlaku Mulai Awal Desember 2024
ILUSTRASI. Paspor biasa dan paspor elektronik. Pemerintah resmi merilis biaya pembuatan paspor terbaru yang berlaku mulai Desember 2024.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Pemerintah resmi merilis biaya pembuatan paspor terbaru. 

Tarif baru penerbitan paspor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Dikutip dari KompasTV, peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober lalu. 

Baca Juga: Klik Link Simkah4.kemenag.go.id, Untuk Daftar Nikah Oktober 2024

Pasal 13 PP Nomor 45 Tahun 2024 menuliskan kebijakan terbaru mengenai biaya bikin paspor berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, biaya pembuatan paspor terbaru akan mulai berlaku pada bulan Desember 2024. 

Lantas, berapa biaya pembuatan paspor terbaru?

  • Biaya terbaru untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 350.000 per penerbitan 
  • Biaya terbaru untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan 
  • Biaya terbaru untuk paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan 
  • Biaya terbaru untuk paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 950.000 per penerbitan 
  • Sementara itu, layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1 juta per permohonan. 

Demikian rangkuman informasi mengenai rincian biaya pembuatan paspor terbaru yang akan mulai berlaku akhir tahun ini.

Baca Juga: Sritex Pailit, Bagaimana Nasib Pemegang Saham SRIL? Cek Keterangan BEI

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Pembuatan Paspor Terbaru", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/10/24/201111126/catat-ini-biaya-pembuatan-paspor-terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×