kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru, Berlaku Mulai Awal Desember 2024


Sabtu, 26 Oktober 2024 / 19:00 WIB
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru, Berlaku Mulai Awal Desember 2024
ILUSTRASI. Paspor baru dengan cover berwarna merah yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemkumham RI. Pemerintah resmi merilis biaya pembuatan paspor terbaru.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Pemerintah resmi merilis biaya pembuatan paspor terbaru. 

Tarif baru penerbitan paspor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Dikutip dari KompasTV, peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober lalu. 

Baca Juga: Ini Cara Cek Idebku SLIK OJK secara Online, Syarat, hingga Tingkatan Skor Kredit

Pasal 13 PP Nomor 45 Tahun 2024 menuliskan kebijakan terbaru mengenai biaya bikin paspor berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, biaya pembuatan paspor terbaru akan mulai berlaku pada bulan Desember 2024. 

Lantas, berapa biaya pembuatan paspor terbaru?

  • Biaya terbaru untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 350.000 per penerbitan 
  • Biaya terbaru untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan 
  • Biaya terbaru untuk paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan 
  • Biaya terbaru untuk paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 950.000 per penerbitan 
  • Sementara itu, layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1 juta per permohonan. 

Demikian rangkuman informasi mengenai rincian biaya pembuatan paspor terbaru yang akan mulai berlaku akhir tahun ini.

Baca Juga: Sritex Pailit, Ini Penjelasan BEI Terhadap Nasib Investor Saham SRIL?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Pembuatan Paspor Terbaru", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/10/24/201111126/catat-ini-biaya-pembuatan-paspor-terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×