Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Pemerintah resmi merilis biaya pembuatan paspor terbaru.
Tarif baru penerbitan paspor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dikutip dari KompasTV, peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober lalu.
Baca Juga: Ini Cara Cek Idebku SLIK OJK secara Online, Syarat, hingga Tingkatan Skor Kredit
Pasal 13 PP Nomor 45 Tahun 2024 menuliskan kebijakan terbaru mengenai biaya bikin paspor berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, biaya pembuatan paspor terbaru akan mulai berlaku pada bulan Desember 2024.
Lantas, berapa biaya pembuatan paspor terbaru?
- Biaya terbaru untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 350.000 per penerbitan
- Biaya terbaru untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
- Biaya terbaru untuk paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
- Biaya terbaru untuk paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 950.000 per penerbitan
- Sementara itu, layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1 juta per permohonan.
Demikian rangkuman informasi mengenai rincian biaya pembuatan paspor terbaru yang akan mulai berlaku akhir tahun ini.
Baca Juga: Sritex Pailit, Ini Penjelasan BEI Terhadap Nasib Investor Saham SRIL?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Pembuatan Paspor Terbaru", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/10/24/201111126/catat-ini-biaya-pembuatan-paspor-terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News