kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.691.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.345   -55,00   -0,34%
  • IDX 6.795   -78,69   -1,14%
  • KOMPAS100 1.010   -16,39   -1,60%
  • LQ45 783   -21,03   -2,62%
  • ISSI 210   0,71   0,34%
  • IDX30 406   -10,51   -2,52%
  • IDXHIDIV20 491   -10,85   -2,16%
  • IDX80 114   -2,41   -2,07%
  • IDXV30 120   -0,32   -0,27%
  • IDXQ30 133   -3,63   -2,65%

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2025 dan Masa Berlaku Paspor Sesuai Jenisnya


Senin, 17 Februari 2025 / 04:05 WIB
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2025 dan Masa Berlaku Paspor Sesuai Jenisnya
ILUSTRASI. Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2025 dan Masa Berlaku Paspor Sesuai Jenisnya.


Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -   Tarif atau biaya terbaru pembuatan paspor tahun 2025 wajib diketahui masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri.

Melansir dari situs indonesiabaik.id, pemerintah telah resmi melakukan penyesuaian tarif paspor setelah 2 tahun masa uji coba untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun. 

Kebijakan ini tentunya diambil untuk meningkatkan layanan dan kemudahan bagi masyarakat dengan beragam jenis paspor. 

Baca Juga: 5 Tips Jitu Mengirim Email Lamaran Kerja yang Benar untuk Pencari Kerja

Kebijakan penyesuaian tarif pembuatan paspor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Biaya terbaru pembuatan paspor

Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa non-elektronik 10 tahun dengan biaya pembuatan sebesar Rp350.000.  

Sesuai dengan peraturan terbaru, masa berlaku paspor menjadi minimal 5 tahun dan 10 tahun.

Selain diberlakukannya dua jenis paspor, harga pembuatan paspor baru juga mengalami kenaikan. 

Pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun biayanya adalah Rp 350.000, sedangkan biaya bikin paspor non-elektronik untuk masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp650.000.

Tonton: Joko Widodo Sebut Prabowo Presiden Terkuat di Dunia, Tidak Ada yang Berani Mengkritik

Berikut ini perincian biaya pembuatan paspor terbaru sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024

  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000
  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000

Selanjutnya: 6 Rahasia Warren Buffett Bisa Sukses di Segala Bidang, Bisa Anda Contek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×