kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Biar tidak gagal paham soal pindah TPS, ini empat kreterianya


Jumat, 05 April 2019 / 20:12 WIB
Biar tidak gagal paham soal pindah TPS, ini empat kreterianya


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Cucum Sumardi mengatakan, masih banyak warga tidak mengerti layanan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuka sejak Senin (1/4). 

Ia mengatakan, setiap hari banyak warga mengajukan pindah TPS. Namun, lanjut dia, warga tersebut tidak tergolong dalam empat kriteria yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Jadi tiap pagi banyak yang datang kemari untuk mengurus (pindah TPS), karena tidak sesuai dengan empat kriteria yang ditetapkan, jadi terpaksa kami tolak," kata Cucum saat ditemui di KPU Jakarta Barat, Jumat (5/4). 

Adapun, empat kriteria pindah TPS adalah dirawat di rumah sakit sampai hari pemungutan suara, dipenjara, korban bencana alam, dan warga yang bertugas saat pemilu. Ia mengatakan, banyak warga menyalahartikan poin warga yang bertugas saat pemilu.  

Menurut dia, banyak pekerja dari sektor informal, seperti asisten rumah tangga datang mengajukan formulir A5. Padahal, lanjut dia, mereka tidak sesuai kriteria dimaksud dalam putusan MK.  

"Yang masuk kriteria itu contohnya dokter jaga yang harus merawat pasien ketika pemilu, asalkan dia membawa surat tugas dari instansi itu, baru bisa," ujarnya.  
"Selain empat kriteria itu, tidak bisa kami layani karena mereka sudah diberi kesempatan beberapa bulan sebelumnya," kata Cucum. 

Sebelumnya, KPU kembali membuka layanan pindah TPS dari Senin lalu hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara. Pembukaan layanan tersebut menyusul dikabulkannya uji materi MK terhadap Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Warga Gagal Paham Kriteria Pindah TPS"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×