Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sudah membayar pajak sebesar Rp 11,87 triliun pada tahun 2019.
Total kewajiban pajak bank sentral tersebut berasal dari surplus operasional BI yang tercatat sebesar Rp 45,22 triliun pada tahun lalu.
Pengenaan pajak terhadap surplus operasional BI ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) no. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga: Bank Indonesia mencetak surplus operasional Rp 33,35 triliun di 2019
Di pasal 4 UU tersebut, disebutkan bahwa surplus operasional BI termasuk ke dalam obyek pajak.
Tata cara perhitungan pembayaran PPh surplus bank sentral pun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 100/PMK.03/2011.
Dalam beleid tersebut, surplus BI yang menjadi obyek pajak adalah surplus yang telah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan UU PPh dengan memperhatikan karakteristik BI.
Baca Juga: Momentum Pembenahan Industri Perbankan
Penyesuaian yang dimaksud tersebut adalah pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing, penyisihan aktiva, serta pertimbangan penyusutan aktiva tetap.
Surplus tersebut juga harus melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah dipotong pajak, itu berarti BI masih mencatat surplus operasional sebesar Rp 33,35 triliun di sepanjang tahun lalu.
Capaian ini sudah lampaui target surplus dalam Anggaran Tahunan Bank Idnoensia (ATBI) 2019 yang sebesar Rp 17,25 triliun.
Meski masih mencetak surplus, surplus ini rupanya masih lebih kecil bila dibandingkan dengan surplus operasional di tahun 2018 yang mencapai Rp 48,02 triliun.
Baca Juga: Saat Gubernur BI Perry Warjiyo silaturahmi daring rayakan lebaran
Untuk selanjutnya, dalam ATBI 2020, BI menargetkan surplus operasional sebesar Rp 20,85 triliun.
Target ini meningkat 20,88% dair target surplus operasional ATBI 2019. NOminal surplus tersebut disokong oleh target penerimaan yang lebih besar dari arget pengeluaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News