kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

BI sudah bayar pajak Rp 11,87 triliun atas surplus operasional tahun 2019


Selasa, 26 Mei 2020 / 15:24 WIB
BI sudah bayar pajak Rp 11,87 triliun atas surplus operasional tahun 2019
ILUSTRASI. Bank Indonesia's logo is seen at Bank Indonesia headquarters in Jakarta, Indonesia, January 17, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sudah membayar pajak sebesar Rp 11,87 triliun pada tahun 2019.

Total kewajiban pajak bank sentral tersebut berasal dari surplus operasional BI yang tercatat sebesar Rp 45,22 triliun pada tahun lalu.

Pengenaan pajak terhadap surplus operasional BI ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) no. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Bank Indonesia mencetak surplus operasional Rp 33,35 triliun di 2019

Di pasal 4 UU tersebut, disebutkan bahwa surplus operasional BI termasuk ke dalam obyek pajak.

Tata cara perhitungan pembayaran PPh surplus bank sentral pun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 100/PMK.03/2011.

Dalam beleid tersebut, surplus BI yang menjadi obyek pajak adalah surplus yang telah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan UU PPh dengan memperhatikan karakteristik BI.

Baca Juga: Momentum Pembenahan Industri Perbankan

Penyesuaian yang dimaksud tersebut adalah pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing, penyisihan aktiva, serta pertimbangan penyusutan aktiva tetap.

Surplus tersebut juga harus melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×