kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.247   65,04   0,91%
  • KOMPAS100 1.070   12,22   1,15%
  • LQ45 845   10,86   1,30%
  • ISSI 216   2,42   1,13%
  • IDX30 435   4,63   1,08%
  • IDXHIDIV20 519   6,40   1,25%
  • IDX80 122   1,43   1,18%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 143   1,73   1,23%

BI Siapkan SVBI dan SUVBI untuk Serap Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor


Rabu, 22 Januari 2025 / 12:44 WIB
BI Siapkan SVBI dan SUVBI untuk Serap Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) sedang mempersiapkan dua instrumen penempatan DHE SDA yang akan ditempatkan eksportir dalam negeri.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memastikan kebijakan wajib parkir devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) 100% dimulai pada Maret 2025.

Kebijakan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA).

Untuk mendukung hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan, pihaknya sedang mempersiapkan dua instrumen penempatan DHE SDA yang akan ditempatkan eksportir dalam negeri.

Dua instrumen tersebut adalah instrumen Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).

“Kami sedang mempersiapkan instrumen baru, yaitu SVBI dan SUVBI sehingga para eksportir yang memasukkan DHE dalam rekening khusus bisa kemudian menempatkan tidak hanya dalam TD Valas,” tutur Perry dalam agenda Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2024, Rabu (22/1).

Baca Juga: Aturan Final! Eksportir Wajib Parkir Devisa Hasil Ekspor SDA 100% Minimal 1 Tahun

Sebagaimana diketahui, BI telah mendukung program DHE SDA, seperti term deposit (TD) Valas yang dapat dipindahkan dari perbankan ke BI dengan bunga yang menarik maupun penyediaan lindung nilai melalui foreign exchange swap.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, DHE SDA yang disimpan dalam negeri diberlakukan sebesar 100% untuk periode 1 tahun.

Ia menyebut, pemerintah dan BI sedang mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPH 0% atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.

"Kalau reguler biasanya kena pajak 20%, tapi untuk DHE 0%," kata Airlangga.

Kemudian atas instrumen penempatan devisa hasil ekspor, agunan kredit rupiah jika mau menggunakan back to back, eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back to back kredit rupiah dari bank maupun lembaga pembiayaan ekspor impor untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.

Kemudian underlying transaksi swap antara nasabah dan perbankan. Eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya.

Berikutnya, untuk foreign exchange swap antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri.

Baca Juga: Pengusaha Keluhkan Kewajiban Parkir Devisa Hasil Ekspor SDA 100%

Bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan. Termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK).

Dengan demikian penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan tidak akan mempengaruhi daripada gearing ratio atau rasio utang terhadap ekuitas.

Selanjutnya: Produksi Batubara Meningkat, Emiten Jasa Pertambangan Siap Pacu Kinerja Tahun Ini

Menarik Dibaca: Apakah Nasi Merah Bagus untuk Penderita Diabetes atau Tidak? Ini Jawabannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×