Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan terbaru mengenai revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Airlangga menegaskan bahwa eksportir akan diwajibkan memarkir 100% DHE SDA di dalam negeri minimal selama satu tahun. Ini berbeda dari aturan sebelumnya yang paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan.
"Jadi 100% (penempatan), insentif semua diberikan. Nanti kita berikan," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/1).
Baca Juga: Menko Airlangga: Insentif Devisa Hasil Ekspor SDA Ditentukan Besok (21/1)
Sejalan tersebut, Airlangga menjanjikan akan memberikan banyak insentif kepada para eksportir. Insentif untuk perbankan juga sudah disiapkan, termasuk pengaturan terkait cash collateral.
"Untuk perbankan disiapin, untuk cash collateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak, pembayaran dividen semua diatur disitu," katanya.
Di sisi lain, Airlangga memastikan bahwa kebijakan tersebut sudah mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, ia juga memastikan tidak akan ada penolakan dari para pengusaha, karena pembahasannya sudah melibatkan seluruh stakeholder.
"Tidak ada (penolakan), kami sudah berkomunikasi dengan seluruh stakeholder," imbuh Airlangga.
Airlangga meyakini bahwa revisi DHE SDA tersebut akan meningkatkan devisa Indonesia hingga US$ 90 miliar. Adapun aturannya sedang dalam harmonisasi dan diharapkan bisa terbit segera.
"Segera (terbit), ini kan lagi harmonisasi," pungkasnya.
Baca Juga: Sambut Baik Revisi Aturan DHE, Bos BNI Nilai Bakal Topang Likuiditas Valas
Selanjutnya: Produksi Batubara Meningkat, Emiten Jasa Pertambangan Siap Pacu Kinerja Tahun Ini
Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Ngartis Periode 16-31 Januari 2025, Plossa Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News