Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (vostro) untuk investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi Domesic Non-Deliverable Forward (DNDF).
"Sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Maret 2020 dan merupakan upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid-19, menjaga pasar keuangan, dan mendorong momentum pertumbuhan ekonomi," jelas BI dalam keterangan resminya, Senin (23/3).
Baca Juga: Bank Dunia gelontorkan pinjaman US$ 300 juta untuk Indonesia
Untuk menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang hal itu, BI pun mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia no. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF), dan ini akan berlaku sejak tanggal 19 Maret 2020.
Perubahan dalam PBI dengan penambahan underlying transaksi untuk melakukan DNDF berupa rekening rupiah yang dimiliki pihak asing, antara lain tabungan, giro, dan deposito yang digunakan untuk tujuan investasi, menampung hasil investasi, dan untuk tujuan lainnya.
Bank sentral menambahkan, latar belakang penerbitan PBI ini adalah untuk menahan laju permintaan terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Selain itu, perluasan jenis underlying transaksi ini diharapkan mampu memberi alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah.
Baca Juga: Demi kecukupan likuiditas rupiah, BI buka Term Repo dan lelang FX Swap tenor panjang
"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing yang menginginkan currency exposure, namun karena ketidakstabilan pasar, masih enggan memiliki posisi di Surat Berharga Negara (SBN) dan saham domestik," tambah BI.
Oleh karenanya, dengan kehadiran DNDF ini, investor asing tersebut tetap bisa melakukan hendging sambil menunggu pasar stabil untuk kembali melakukan re-investasi.
Lebih lanjut, BI juga menetapkan persyaratan bagi pihak asing untuk menjadikan rekening rupiah sebagai underlying transaksi DNDF. Disebutkan, pihak asing harus menyampaikan surat pernyataan untuk disampaikan kepada bank, dengan menyatakan:
Pertama, untuk underlying transaksi hanya berupa rekening rupiah (cash account). Oleh karenanya, saldo rekening rupiah tersebut setiap hari harus lebih besar atau sama dengan transaksi DNDF yang dilakukan.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR ini minta pengusaha tak lakukan PHK
Kedua, untuk underlying transaksi berupa rekening rupiah sebagai bagian dari portofolio investasi, maka seluruh jumlah portofolio investasi harus lebih besar atau sama dengan transaksi DNDF yang dilakukan.
Selanjutnya, BI juga mengimbau kepada bank yang diberi surat pernyataan untuk terus melakukan monitoring paling kurang dua minggu sekali untuk memastikan agar nominal saldo rekening rupiah milik pihak asing tidak lebih kecil daripada transaksi DNDF yang dilakukan.
"Namun, BI juga mengharuskan untuk bank memastikan kecukupan underlying transaksi pihak asing tersebut setiap waktu,"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News