kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.883   138,25   2,41%
  • KOMPAS100 766   22,34   3,00%
  • LQ45 583   17,86   3,16%
  • ISSI 204   4,56   2,29%
  • IDX30 330   9,57   2,98%
  • IDXHIDIV20 408   13,01   3,30%
  • IDX80 87   2,46   2,90%
  • IDXV30 110   2,84   2,64%
  • IDXQ30 107   3,51   3,40%

BI sempurnakan ketentuan transaksi DNDF untuk mitigasi risiko penyebaran corona


Senin, 23 Maret 2020 / 12:46 WIB
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (19/3/2020).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Oleh karenanya, dengan kehadiran DNDF ini, investor asing tersebut tetap bisa melakukan hendging sambil menunggu pasar stabil untuk kembali melakukan re-investasi.

Lebih lanjut, BI juga menetapkan persyaratan bagi pihak asing untuk menjadikan rekening rupiah sebagai underlying transaksi DNDF. Disebutkan, pihak asing harus menyampaikan surat pernyataan untuk disampaikan kepada bank, dengan menyatakan:

Pertama, untuk underlying transaksi hanya berupa rekening rupiah (cash account). Oleh karenanya, saldo rekening rupiah tersebut setiap hari harus lebih besar atau sama dengan transaksi DNDF yang dilakukan.

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR ini minta pengusaha tak lakukan PHK

Kedua, untuk underlying transaksi berupa rekening rupiah sebagai bagian dari portofolio investasi, maka seluruh jumlah portofolio investasi harus lebih besar atau sama dengan transaksi DNDF yang dilakukan.

Selanjutnya, BI juga mengimbau kepada bank yang diberi surat pernyataan untuk terus melakukan monitoring paling kurang dua minggu sekali untuk memastikan agar nominal saldo rekening rupiah milik pihak asing tidak lebih kecil daripada transaksi DNDF yang dilakukan.

"Namun, BI juga mengharuskan untuk bank memastikan kecukupan underlying transaksi pihak asing tersebut setiap waktu,"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×