Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Oleh karenanya, dengan kehadiran DNDF ini, investor asing tersebut tetap bisa melakukan hendging sambil menunggu pasar stabil untuk kembali melakukan re-investasi.
Lebih lanjut, BI juga menetapkan persyaratan bagi pihak asing untuk menjadikan rekening rupiah sebagai underlying transaksi DNDF. Disebutkan, pihak asing harus menyampaikan surat pernyataan untuk disampaikan kepada bank, dengan menyatakan:
Pertama, untuk underlying transaksi hanya berupa rekening rupiah (cash account). Oleh karenanya, saldo rekening rupiah tersebut setiap hari harus lebih besar atau sama dengan transaksi DNDF yang dilakukan.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR ini minta pengusaha tak lakukan PHK
Kedua, untuk underlying transaksi berupa rekening rupiah sebagai bagian dari portofolio investasi, maka seluruh jumlah portofolio investasi harus lebih besar atau sama dengan transaksi DNDF yang dilakukan.
Selanjutnya, BI juga mengimbau kepada bank yang diberi surat pernyataan untuk terus melakukan monitoring paling kurang dua minggu sekali untuk memastikan agar nominal saldo rekening rupiah milik pihak asing tidak lebih kecil daripada transaksi DNDF yang dilakukan.
"Namun, BI juga mengharuskan untuk bank memastikan kecukupan underlying transaksi pihak asing tersebut setiap waktu,"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News