kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

BI Sebut Ada Lima Peristiwa yang Menghantui Prospek Ekonomi Global, Apa Saja?


Jumat, 20 Oktober 2023 / 08:25 WIB
BI Sebut Ada Lima Peristiwa yang Menghantui Prospek Ekonomi Global, Apa Saja?
ILUSTRASI. Pengunjung berjalan di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (3/1). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/03/01/2018


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewanti-wanti ada ketidakpastian global yang menghantui prospek perekonomian global.  Gubernur BI Perry Warjiyo bilang, setidaknya ada lima peristiwa yang memengaruhi ketidakpastian global. 

Pertama, pertumbuhan ekonomi global yang melambat, dengan divergensi pertumbuhan antarnegara yang melebar. 

"Bahkan, pertumbuhan ekonomi tahun 2024 masih akan diliputi ketidakpastian, jadi cenderung melambat," terang Perry kepada Kontan.co.id, Kamis (19/10) di Jakarta. 

Kedua, tensi ketegangan geopolitik yang meningkat sehingga mendorong kenaikan harga minyak dan harga pangan dan menghambat inflasi. 

Baca Juga: BI Kerek Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Tahun Ini Menjadi 2,9%

Ketiga, inflasi yang tinggi akan mendorong suku bunga negara maju berada di tingkat tinggi lebih lama dari perkiraan sebelumnya. Termasuk, suku bunga bank sentral Amerika Serikat (AS). 

Keempat, suku bunga yang tinggi mungkin untuk menaikkan tingkat utang negara berkembang. 

Kelima, aliran modal akan keluar dari negara berkembang sehingga menyebabkan pelemahan nilai tukar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×