kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,53   14,22   1.56%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI: Redenominasi tak berdampak pada kurs rupiah


Senin, 19 Desember 2016 / 16:24 WIB
BI: Redenominasi tak berdampak pada kurs rupiah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berharap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa segera membahas rencana penyederhanaan jumlah digit mata uang rupiah atau redenominasi. BI menilai, redenominasi yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Penetapan Harga Rupiah, memberikan dampak positif dan diyakini tak mempengaruhi inflasi serta nilai tukar.

Pemerintah sudah mengusulkan RUU tersebut untuk dibahas bersama dengan DPR pada tahun depan. Sayangnya, DPR menolak RUU tersebut masuk dalam daftar prioritas atau Prolegnas tahun depan.

DPR lebih memprioritaskan pembahasan RUU yang mengatur tentang perpajakan, tentang BI, tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, jika nantinya redenominasi benar-benar, dilakukan tidak akan berdampak terhadap nilai tukar rupiah. Dengan catatan, redenominasi dilakukan sepanjang saat kondisi ekonomi stabil.

"Tidak (berpengaruh terhadap rupiah), penyederhanaan saja. Itu kan penting untuk kita lebih bermartabat dan lebih sederhana, kalkulator tidak berkepanjangan," kata Mirza usai acara Peluncuran Uang Rupiah Emisi 2016 di Gedung BI, Senin (19/12).

Mirza juga mengatakan, jika nantinya redenominasi benar-benar dilakukan tidak akan berdampak terhadap inflasi. Sebab, nominal rupiah lebih sederhana.

Mirza bilang implementasi RUU tersebut juga memerlukan waktu yang lama sehingga pembahasan RUU sebaiknya dilakukan lebih dini. Mirza juga memandang, kondisi di tahun depan cukup kondusif untuk membahas RUU tersebut.

"Jadi alangkah baiknya jika ada peluang untuk dibicarakan kembali dalam Prolegnas 2017," tambahnya.

Gubernur BI Agus Martowardojo sebelumnya mengatakan, apabila RUU tersebut bisa disahkan akhir 2017 diperlukan waktu persiapan uang selama dua tahun. Tak hanya itu, diperlukan masa transisi minimal selama tujuh tahun.

Menurutnya, pada saat transisi, ada uang lama yang beredar dan ada uang baru yang denominasinya disederhanakan. Di saat yang bersamaan, ada barang dan jasa yang denominasinya disederhanakan sehingga transisi itu tidak berdampak terhadap daya beli masyarakat dan inflasi.

Adapun usulan penyederhanaan digit mata uang rupiah dengan menghilangkan tiga digit angka nol di belakang sempat diajukan tahun 2013 dan urung dibahas lantaran kondisi ekonomi saat itu tidak kondusif. Disusul kondisi politik yang tidak kondusif pada tahun 2014 karena adanya pemilihan presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×