kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Ini 5 pesan dalam uang rupiah baru


Senin, 19 Desember 2016 / 13:56 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Resmi mengeluarkan satu seri uang rupiah Tahun Emisi 2016 yang terdiri dari tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam, Bank Indonesia (BI) memiliki beberapa pesan utama.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo bilang, yang pertama, dalam setiap penerbitan rupiah terkandung amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kedua, penerbitan uang rupiah baru ini diselaraskan dengan makna undang-undang yakni frasa kesatuan Indonesia, makna dan filosofi bahwa rupiah adalah simbol negara Indonesia, dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI yang sejalan dengan nasionalisme.

"Karena itu, yang menyalahgunakan rupiah yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Senin (19/12).

Kemudian yang ketiga, Bank Indonesia akan mengupayakan untuk memenuhi kebutuhan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Keempat, BI meminta masyarakat Indonesia untuk menjaga kualitas rupiah dengan baik. Karena menjaga rupiah sama dengan menjaga kedaulatan NKRI

"Masyarakat perlu menghilangkan kebiasaan jelek membasahi, melipat, men-stapler uang," ucapnya.

Adapun yang kelima, mencantumkan gambar pahlawan, pemandangan, dan unsur budaya Indonesia lainnya dalam uang rupiah adalah salah satu bentuk penghargaan negara terhadap pahlawan serta kekayaan alam Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×