Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Resmi mengeluarkan satu seri uang rupiah Tahun Emisi 2016 yang terdiri dari tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam, Bank Indonesia (BI) memiliki beberapa pesan utama.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo bilang, yang pertama, dalam setiap penerbitan rupiah terkandung amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kedua, penerbitan uang rupiah baru ini diselaraskan dengan makna undang-undang yakni frasa kesatuan Indonesia, makna dan filosofi bahwa rupiah adalah simbol negara Indonesia, dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI yang sejalan dengan nasionalisme.
"Karena itu, yang menyalahgunakan rupiah yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Senin (19/12).
Kemudian yang ketiga, Bank Indonesia akan mengupayakan untuk memenuhi kebutuhan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Keempat, BI meminta masyarakat Indonesia untuk menjaga kualitas rupiah dengan baik. Karena menjaga rupiah sama dengan menjaga kedaulatan NKRI
"Masyarakat perlu menghilangkan kebiasaan jelek membasahi, melipat, men-stapler uang," ucapnya.
Adapun yang kelima, mencantumkan gambar pahlawan, pemandangan, dan unsur budaya Indonesia lainnya dalam uang rupiah adalah salah satu bentuk penghargaan negara terhadap pahlawan serta kekayaan alam Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News