kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

BI: Posisi cadev pada Februari 2020 menurun ke US$ 130,4 miliar


Jumat, 06 Maret 2020 / 10:34 WIB
BI: Posisi cadev pada Februari 2020 menurun ke US$ 130,4 miliar
ILUSTRASI. Cadev pada akhir bulan lalu sebesar US$ 130,4 miliar atau lebih rendah dari bulan Januari sebesar US$ 131,7 miliar.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cadangan devisa (cadev) Indonesia pada Februari 2020 rupanya menurun. Bank Indonesia (BI) mencatat cadev pada akhir bulan lalu sebesar US$ 130,4 miliar atau lebih rendah dari bulan sebelumnya yang sebesar US$ 131,7 miliar.

Penurunan cadev pada bulan kedua tahun ini salah satunya disebabkan oleh adanya pembayaran utang luar negeri (ULN) oleh pemerintah.

“Posisi cadev tetap tinggi meskipun sedikit lebih rendah dibandingkan dengan posisi akhir Januari 2020,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resmi, Jumat (6/3).

Baca Juga: Ekonom Bank Permata prediksi cadev Februari 2020 turun dikisaran US$ 2,5 miliar

Posisi cadev tersebut setara dengan pembiayaan 7,7 bulan impor atau 7,4 bulan impor dan pembayaran utang ULN pemerintah, serta berada di atas standard kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Dengan posisi cadev tersebut, BI tetap yakin ini mampu mendukung ketahanan sektor eksternal dan menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Ke depan, BI juga optimis cadev akan tetap memadai didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang tetap baik.

Baca Juga: Hari ini turun 2%, IHSG masih menguat 1,25% dalam sepekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×