kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI perpanjang batas waktu pengajuan pembebasan sanksi penangguhan ekspor (SPE)


Selasa, 13 Juli 2021 / 18:44 WIB
BI perpanjang batas waktu pengajuan pembebasan sanksi penangguhan ekspor (SPE)
ILUSTRASI. BI memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan sanksi penangguhan ekspor (SPE).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan sanksi penangguhan ekspor (SPE) hingga akhir Desember 2022.

Sebelumnya, dalam Peraturan BI (PBI) No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI), ditetapkan batas waktu pengajuan pembebasan SPE berlaku maksimal satu tahun sejak terbitnya PBI tersebut tanggal 29 November 2019.

“Perpanjangan batas waktu dimaksud juga berlaku bagi eksportir yang telah dikenakan SPE setelah 29 November 2019. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2022,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Selasa (13/7).

Baca Juga: Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia sambut positif aturan baru devisa hasil ekspor

Perpanjangan batas waktu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang sedang menuju pemulihan.

Selain itu, kebijakan ini diberikan untuk menangkap peluang ekspor sejalan dengan peningkatan harga berbagai komoditas ekspor dan kondisi ekonomi negara mitra dagang yang membaik.

Erwin bilang, perpanjangan ini melanjutkan berbagai kebijakan yang telah dilakukan BI sebelumnya untuk menciptakan situasi yang kondusif guna mendorong ekspor, antara lain kebijakan tidak dikenakannya SPE sejak 31 Maret 2020 sampai dengan akhir Desember 2020.

Kebijakan ini berlaku untuk semua eksportir yang telah dikenakan SPE sebelum berlakunya PBI DHE dan DPI serta PP no. 1 tahun 2019 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Selain itu, ini juga berlaku untuk semua eksportir non-SDA yang dikenakan SPE oleh BI setelah berlakunya PBI DHE dan DPI; sepanjang telah memenuhi kewajiban dan/atau menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban eksportir sebagaimana diatur dalam PBI DHE dan DPI.

Selanjutnya: GPEI: Saat konversi DHE ke rupiah, tak jarang eksportir malah rugi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×