kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GPEI: Saat konversi DHE ke rupiah, tak jarang eksportir malah rugi


Minggu, 24 Januari 2021 / 20:32 WIB
GPEI: Saat konversi DHE ke rupiah, tak jarang eksportir malah rugi
ILUSTRASI. Masih ada pertimbangan eksportir sehingga belum sepenuhnya mengonversikan DHE yang diperoleh ke rupiah. Salah satunya soal selisih kurs.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat devisa hasil ekspor (DHE) pada bulan November 2020 mencapai US$ 142,35 miliar atau sudah 78,80% dari total ekspor pada bulan November 2020 yang sebesar US$ 180,73 miliar.

Persentasenya meningkat dari DHE yang masuk pada bulan Oktober 2020. Pada saat itu, DHE yang masuk tercatat sebesar US$ 11,51 miliar atau 80,2% dari total ekspor pada bulan tersebut yang senilai US$ 14,35 miliar.

“Tapi itu yang masuk ke bank dalam negeri, bukan yang dikonversi ke rupiah,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Satistik BI Yati Kurniati kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Konversi hasil ekspor butuh jaminan ketersediaan dolar AS

Sekretaris Jenderal DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro mengatakan, masih ada pertimbangan eksportir sehingga belum sepenuhnya mengonversikan DHE yang diperoleh ke rupiah.

Kata Toto, ini berkaitan dengan pergerakan kurs jual dan kurs beli. Ia juga bilang, tak jarang kalau konversi ke rupiah malah membuat kerugian untuk eksportir.

“Pada saat kita konversi ke rupiah, kita terkenakan kurs jual. Otomatis ada selisih. Kondisinya sejak dulu begitu,” ungkap Toto kepada Kontan.co.id, Minggu (24/1).

Selain itu, Toto juga mengatakan, eksportir membutuhkan dollar untuk melakukan kegiatan ekspornya, seperti impor bahan baku, impor barang modal, pengiriman barang, dan kegiatan ekspor lainnya.

Ketua Umum GPEI Benny Soetrisno menambahkan, bila eksportir mengkonversi DHE ke rupiah, perlu ada jaminan bagi para eksportir untuk mendapatkan nilai kurs yang sama untuk kegiatan ekspor tersebut.

“Minimal yang dibutuhkan untuk pembayaran atau pembiayaan dalam rupiah saja,” ujar Benny.

Selanjutnya: Respons Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia terkait aturan baru devisa hasil ekspor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×