kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

BI Perkirakan Tren Defisit Transaksi Berjalan Kemungkinan Berlanjut hingga 2024


Sabtu, 02 September 2023 / 12:15 WIB
BI Perkirakan Tren Defisit Transaksi Berjalan Kemungkinan Berlanjut hingga 2024


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melihat ada potensi neraca transaksi berjalan untuk berbalik defisit pada tahun 2023. 

Setelah, selama beberapa tahun terakhir neraca transaksi berjalan mencatat surplus. 

Gubernur BI Perry Warjiyo memperkirakan, defisit transaksi berjalan pada tahun 2023 sebesar 0,4% produk domestik bruto (PDB). 

Meski demikian, ia juga melihat tetap adanya kemungkinan neraca transaksi berjalan untuk mencetak surplus di kisaran 0,4% PDB pada tahun ini. 

Baca Juga: Performa Neraca Dagang Barang Menurun, Transaksi Berjalan 2023 Diproyeksi Defisit

"Jadi, neraca transaksi berjalan tahun ini berpotensi surplus 0,4% PDB tetapi juga berpotensi defisit hingga 0,4% PDB," terang Perry di hadapan Komisi XI DPR RI, Kamis (31/8). 

Kemungkinan defisit ini akan berlanjut pada tahun 2024. Dari perhitungannya, defisit transaksi berjalan pada tahun depan akan berada di kisaran 0,5% hingga 1,3% PDB. 

Walaupun berbalik defisit, Perry yakin ketahanan eksternal Indonesia masih akan terjaga. Plus, ini tetap akan mendukung prospek pergerakan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI). 

"Transaksi berjalan akan tetap menjaga prospek NPI tetap bagus. Didukung oleh aliran masuk modal asing, khususnya dari penanaman modal asing (PMA)," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×