kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

BI: Pemakaian bitcoin melanggar Undang-undang!


Kamis, 16 Januari 2014 / 18:13 WIB
BI: Pemakaian bitcoin melanggar Undang-undang!
ILUSTRASI. 7 Cara Sederhana Mengatasi Mata Bengkak Setelah Menangis.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan transaksi pembayaran. Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyatakan, penggunaan mata uang digital alias bitcoin merupakan hal yang melanggar sejumlah undang-undang.

Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga undang-undang yang perlu diperhatikan dalam penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. Pertama, undang-undang Bank Indonesia. Kedua, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ketiga adalah undang-undang Mata Uang.

Dalam UU Mata Uang tertulis jelas, bahwa alat pembayaran yang sah adalah rupiah. "Penggunaan bitcoin sebagai pembayaran melanggar undang-undang," ujar Ronald di Gedung BI, Jakarta, Kamis (16/1).

Ronald mengakui, bank sentral tidak mempunyai aturan khusus yang secara detail dan spesifik melarang pengunaan bitcoin sebagai transaksi pembayaran. Namun ia menegaskan, otoritas moneter ini dengan tegas menyarankan masyarakat untuk tidak menggunakan bitcoin sebagai transaksi pembayaran.

Hal ini dengan pertimbangan risiko yang akan ditangung oleh penggunaan bitcoin. Sebab, tidak ada yang dapat menjamin keamanan transaksi menggunakan bitcoin.

Ronald menambahkan, penggunaan bitcoin juga harus melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait teknologi yang digunakan. BI sudah melakukan kajian dan koordinasi dengan Kementerian Kominfo terkait hal ini.  "Kalau sudah masuk ke teknologi, itu sudah domain Kominfo," jelas Ronald.

Bitcoin sendiri mulai marak di Indonesia sejak akhir tahun lalu. Uang elektronik ini dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Bitcoin digunakan masyarakat untuk pembayaran elektronik dan juga investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×