Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui rapat dewan gubernur (RDG), Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan BI 7-day (Reverse) Repo Rate di level 5% pada November 2019 ini. Selain suku bunga acuan, BI juga menahan suku bunga deposit facility dan lending facility dengan masing-masing sebesar 4,25% dan 5,75%.
Meski begitu, BI memutuskan untuk menurunkan suku bunga giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 basis poin (bps) untuk bank umum konvensional dan syariah maupun unit usaha syariah sehingga masing-masing menjadi 5,5% dan 4%.
Baca Juga: Turunkan GWM rupiah, BI: Bisa tambah likuiditas bank hingga Rp 26 triliun
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, untuk ke depannya, masih ada ruang untuk kebijakan BI yang akomodatif. Ini pun bisa dari sisi makroprudensial, moneter, dan lain-lain.
"Ini tentu saja dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik. Dan pastinya akan kami umumkan pada RDG hari kedua setiap bulannya," tandas Perry.
Baca Juga: Penyaluran kredit masih lemah, BI: Permintaan dari korporasi masih belum kuat
Sebagai tambahan informasi, BI sudah menurunkan suku bunga acuan selama 4 kali atau sebesar 100 bps dari Juli 2019 hingga Oktober 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News