Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menurunkan giro wajib minimum (GWM) rupiah sebesar 50 basis poin (bps) pada rapat dewan gubernur (RDG) pada Kamis, (21/11).
Dengan penurunan tersebut, berarti GWM untuk bank umum konvensional dan syariah menjadi sebesar 5,5%. Sementara GWM unit usaha syariah menjadi 4%.
Baca Juga: Bank Indonesia tahan suku bunga acuan di level 5%
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, keputusan tersebut diambil untuk menambah likuiditas perbankan. Hal ini didasari dengan sebanyak 19,47% distribusi antara kelompok bank tidak merata, padahal secara agregat keseluruhan likuiditas cukup.
Sejumlah bank, baik itu bank buku 1, buku 2, maupun buku 3 mengalami kekurangan likuiditas karena persaingan untuk dana pihak ketiga. Dalam persaingan antarbank tersebut, sekelompok bank kurang bisa menarik bagian dari pilihan dana pihak ketiga tersebut.
Sehingga dengan adanya GWM ini, BI melihat bisa membantu terutama mereka yang kurang bisa menarik dana pihak ketiga. Perry pun bahkan menambahkan bahwa dengan adanya penurunan GWM sebesar 50 bps tersebut, bisa menambah likuiditas bank sebesar Rp 26 triliun.
Baca Juga: Dampak kebijakan moneter BI tahun ini belum terasa optimal pada tahun 2020
Secara terperinci, penambahan likuiditas adalah sebesar Rp 24,1 triliun untuk bank umum konvensional dan sebesar Rp 1,9 triliun untuk bank umum syariah.
"Nah, dengan tambahan likuiditas bagi seluruh bank, ini akan memudahkan mereka untuk menyalurkan kredit. Selain itu, kami juga yakin bahwa permintaan kredit korporasi akan meningkat dengan semakin membaiknya confidence akan prospek ekonomi Indonesia," tandas Perry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News