Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mempercepat pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur (RDG) dan memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50% pada hari ini, Selasa (9/6/2026).
Keputusan tersebut diambil dalam RDG Mingguan BI yang digelar Selasa (9/6/2026). Selain menaikkan BI Rate, BI juga mengerek suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50% dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25%.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, kenaikan suku bunga tersebut merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya gejolak global akibat perang di Timur Tengah.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia pada hari ini, tanggal 9 Juni 2026 memutuskan untuk kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25%," ujar Denny dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: BI Rate Naik Jadi 5,50%, BI Juga Perkuat Stabilisasi Rupiah Dengan Cara Ini
Menurut Ramdan, kebijakan tersebut juga merupakan langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5% ±1% yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, kenaikan BI Rate ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil instrumen keuangan domestik guna menarik aliran masuk investasi portofolio asing.
BI menilai pelemahan rupiah sejak RDG bulanan pada 19-20 Mei 2026 berlangsung lebih dalam dibandingkan perkiraan sebelumnya. Kondisi itu dipicu oleh tingginya gejolak global, meningkatnya permintaan valuta asing di dalam negeri, serta berlanjutnya aliran keluar investasi portofolio asing dari pasar keuangan Indonesia.
"Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing," kata Denny.
Sejalan dengan kenaikan BI Rate, BI juga mengumumkan sejumlah kebijakan tambahan untuk meningkatkan daya tarik investasi asing ke pasar keuangan domestik.
Pertama, BI akan menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk seluruh tenor 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan imbal hasil investasi portofolio asing sekaligus menjaga daya saing instrumen keuangan Indonesia dibandingkan negara lain.
Kedua, BI memberikan insentif berupa penurunan biaya swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10%. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan daya tarik investasi asing sekaligus mengompensasi sejumlah kewajiban biaya yang selama ini ditanggung investor.
Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Anggota Diperpanjang
Ketiga, BI membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) tenor 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan bagi perbankan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan serta menjaga pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap tumbuh di atas 10%.
"Perluasan fasilitas repo ini akan menjadi instrumen utama dalam pengelolaan likuiditas moneter dibandingkan dengan mekanisme lain, termasuk melalui pembelian SBN dari pasar sekunder yang selama ini ditempuh Bank Indonesia," jelas Denny.
Keempat, BI meningkatkan intensitas operasi moneter baik dalam rupiah maupun valuta asing. Untuk instrumen rupiah, BI akan membuka lelang SRBI dua kali dalam sepekan. Sementara untuk valuta asing, BI akan meningkatkan intervensi melalui transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.
Selain itu, BI juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Sesuai kesepakatan yang disampaikan bersama Menteri Keuangan pada 6 Juni 2026 lalu, koordinasi fiskal dan moneter akan difokuskan pada peningkatan daya tarik investasi portofolio asing pada SRBI dan Surat Berharga Negara (SBN), serta menjaga kecukupan likuiditas melalui pengelolaan kas pemerintah yang tetap ditempatkan di BI.
BI meyakini koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang semakin erat akan memperkuat stabilitas makroekonomi dan menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













