kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI Minta Restu DPR untuk Susun Anggaran Tahunan BI Tahun 2025


Minggu, 18 Agustus 2024 / 22:09 WIB
BI Minta Restu DPR untuk Susun Anggaran Tahunan BI Tahun 2025
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) menyampaikan RATBI dan RPCT Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Jumat (16/8). REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyampaikan Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) dan Rencana Penggunaan Cadangan Tujuan Bank Indonesia (RPCT) Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Jumat (16/8). 

Asisten Gubernur BI Erwin Haryono mengungkapkan, otoritas moneter mengajukan RATBI Operasional Tahun 2025 untuk memperoleh persetujuan wakil rakyat dan juga RATBI Kebijakan Tahun 2025 sebagai laporan khusus. 

BI turut menyertakan, evaluasi pelaksanaan ATBI Operasional Tahun 2024 dan evaluasi pelaksanaan ATBI Kebijakan Tahun 2024 sebagai laporan khusus. 

Baca Juga: BI Masih Menahan Suku Bunga 6,25%, Begini Kondisi NIM Multifinance

Sedangkan RPCT tahun 2025 mencakup biaya penggantian dan/atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan organisasi. 

Juga untuk meningkatkan kualitas teknologi dalam melaksanakan tugas dan wewenang BI serta penyertaan modal, guna memperoleh persetujuan. 

Erwin menambahkan, penyusunan RATBI dan RPCT 2025 mengangkat semangat koordinasi, akuntabilitas, dan transparansi sesuai komitmen BI untuk memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. 

Baca Juga: Emiten Sektor Ritel Tetap Menarik di Tengah Melambatnya Daya Beli

Dalam implementasinya, Erwin memastikan BI akan mengelola anggaran dan menggunakan cadangan tujuan BI dalam koridor tata kelola sesuai dengan amanat undang-undang (UU). 


Adapun penyampaian RATBI dan RPCT dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 60 dan penjelasan Pasal 62 UU no. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU no. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×