Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kendati mendukung pembentukan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro, Bank Indonesia memberikan sejumlah masukan. Salah satunya, bank sentral ingin lembaga keuangan mikro tidak membuka cabang. Tujuannya agar lembaga keuangan mikro ini fokus di suatu kawasan.
Bank Indonesia menilai fungsi lembaga keuangan mikro ini ke depan adalah sebagai alat pemberdayaan komunitas lokal di level akar rumput. Makanya, lembaga keuangan mikro harus fokus ke komunitas tertentu dan di kawasan yang terbatas.
“Oleh karena itu, suatu lembaga keuangan mikro lebih baik berdiri di satu tempat saja,” kata Direktur Direktorat Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Bank Indonesia Edi Setyadi, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Koperasi dan UMKM DPR, Selasa (27/7).
Bila cakupan wilayah lembaga keuangan mikro terlalu luas, Edi mengatakan akan bertabrakan dengan sistem perbankan terutama BPR yang bisa menimbulkan masalah baru. “Itu bisa menciptakan persaingan bisnis, sehingga tujuan awal untuk pemberdayaan masyarakat mikro malah tidak tercapai,” terang Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News