kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.638   8,00   0,05%
  • IDX 8.166   73,60   0,91%
  • KOMPAS100 1.140   14,92   1,33%
  • LQ45 837   14,10   1,71%
  • ISSI 284   1,36   0,48%
  • IDX30 440   7,08   1,63%
  • IDXHIDIV20 508   9,69   1,94%
  • IDX80 129   2,21   1,75%
  • IDXV30 138   1,87   1,37%
  • IDXQ30 140   1,63   1,17%

BI: Lembaga Keuangan Mikro Harus Fokus di Satu Daerah


Selasa, 27 Juli 2010 / 11:49 WIB
BI: Lembaga Keuangan Mikro Harus Fokus di Satu Daerah


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kendati mendukung pembentukan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro, Bank Indonesia memberikan sejumlah masukan. Salah satunya, bank sentral ingin lembaga keuangan mikro tidak membuka cabang. Tujuannya agar lembaga keuangan mikro ini fokus di suatu kawasan.

Bank Indonesia menilai fungsi lembaga keuangan mikro ini ke depan adalah sebagai alat pemberdayaan komunitas lokal di level akar rumput. Makanya, lembaga keuangan mikro harus fokus ke komunitas tertentu dan di kawasan yang terbatas.

“Oleh karena itu, suatu lembaga keuangan mikro lebih baik berdiri di satu tempat saja,” kata Direktur Direktorat Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Bank Indonesia Edi Setyadi, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Koperasi dan UMKM DPR, Selasa (27/7).

Bila cakupan wilayah lembaga keuangan mikro terlalu luas, Edi mengatakan akan bertabrakan dengan sistem perbankan terutama BPR yang bisa menimbulkan masalah baru. “Itu bisa menciptakan persaingan bisnis, sehingga tujuan awal untuk pemberdayaan masyarakat mikro malah tidak tercapai,” terang Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×