Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat penerimaan remitasi dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) alias pengiriman uang antar negara dari TKI yang bekerja di luar negeri pada tahun 2018 sebesar US$ 10,97 miliar.
Pemasukan remitasi tersebut meningkat signifikan sekitar 24% dari tahun 2017 yang tercatat US$ 8,8 miliar.
"Ini sejalan dengan pemberdayaan pekerja migran," jelas Direktur Eksekutif Kepala Departemen Statistik BI Yati Kurniati, Jumat (8/2).
Jumlah tenaga kerja juga terus terjadi peningkatan. Sepanang 2018 tercatat 3,65 ribu TKI, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 3,55 ribu TKI. Peningkatan ini,jelas Yati diikuti peningkatan jumlah tenaga kerja terlatih seperti perawat.
Sedangkan pembayaran transfer personal menunjukkan nilai US$ 3,4 miliar. Sehingga transfer personal surplus US$ 7,56 miliar. Penerimaan remitasi TKI dalam akun transfer personal menjadi pendorong utama surplus neraca sekunder.
Dalam neraca pembayaran pendapatan sekunder, penerimaan remitasi sepanjang 2018 relatif stabil. Pada triwulan I tercatat US$ 2,6 miliar, triwulan II-2018 tercatat US$ 2,8 miliar. Kemudian pada triwulan III dan IV tahun 2018 tercatat masing-masing US$ 2,74 miliar dan US$ 2,71 miliar.
Tercatat surplus neraca sekunder sebesar US$ 6,8 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya surplus US$ 4,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News