Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti maksimal 100 persen.
Sehingga ini memungkinkan para calon pembeli properti tak perlu bayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen ketika memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah atau apartemen (KPR/KPA).
Sebelumnya, kebijakan relaksasi ini telah diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Baca Juga: Ekonom: Transmisi Kenaikan Suku Bunga BI ke Suku Bunga Perbankan Terbatas
Namun kini BI kembali melanjutkan perpanjangan relaksasi LTV/FTV dengan masa berlaku efektif mulai dari 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.
Sebagimana dikutip dari laman BI pada Jumat (20/10/2023), kebijakan tersebut merupakan salah satu hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar pada 19-20 Oktober 2023.
Ada pun relaksasi LTV/FTV paling tinggi 100 persen itu berlaku untuk semua jenis properti, yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.
Baca Juga: Intip Rekomendasi Saham Emiten Properti Usai BI Menaikkan Suku Bunga 25 Bps
Tak hanya konsumen, BI juga memberikan pelonggaran bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing (NPL/NPF) tertentu.
Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Kebijakan DP 0 Persen Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2024"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News