kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,26   6,80   0.74%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI: Instrumen Repo jadi solusi efektif dukung pendalaman pasar uang


Sabtu, 17 April 2021 / 12:14 WIB
BI: Instrumen Repo jadi solusi efektif dukung pendalaman pasar uang
ILUSTRASI. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memandang pengembangan repo merupakan fondasi penting bagi pengembangan pasar keuangan nasional. 

Untuk itu, bank sentral berharap perbankan makin mendukung pengembangan pasar repo di Indonesia dengan melakukan shifting dari transaksi non collateralized (PUAB dan PUAS) ke transaksi repo. 

Tak hanya itu, BI juga berharap perbankan mampu memperluas cakupan pelaku transaksi repo hingga menjangkau pelaku non perbankan. 

“Karena instrumen repo memiliki fitur kolateral dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek,” ujar Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Jumat (16/4). 

BI pun berupaya untuk mendorong berkembangnya transaksi repo, baik konvensional maupun syariah, dengan kolateral surat utang negara (SUN) dan korporasi. Dalam hal ini, BI bersinergi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sinergi tersebut dilakukan dengan standardisasi transaksi repo, edukasi, dan mendorong pembentukan suku bunga repo yang kompetitif, serta pengembangan infrastruktur pasar keuangan. 

Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyanto lalu mengingatkan, bank pelaku transaksi repo tidak menandakan bank tersebut mengalami kesulitan likudiitas. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan likuiditas harian. 

Baca Juga: Utang luar negeri melonjak lagi, ini kata ekonom Indef

“Bank pelaku transaksi repo dinilai memiliki profil risiko yang lebih baik dibanding bank pelaku transaksi non collateralized (PUAB),” kata Heru. 

Dalam mendukung hal ini, OJK juga telah menerbitkan beberapa regulasi yang memberi nilai lebih baik bagi transaksi repo, diantaranya POJK no. 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum. 

Kemudian ada SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar. 

Dan ada juga POJK No.50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum. 

Tak ketinggalan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menyatakan pengembangan transaksi repo menjadi perhatian pemerintah sebagai inisiatif untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar Surat Berharga Negara (SBN). 

Partisipasi dari pelaku pasar yang lebih luas, seperti mencakup institusi non perbankan seperti dana pensiun dan asuransi, kemudian partisipasi investor ritel, akan mewujudkan pasar obligasi yang semakin dalam dan aktif. 

Selanjutnya: Citibank hengkang dari Indonesia, peluang bagi bank lain rebut pasar kartu kredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×