kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI buka transaksi swap hedging mata uang renminbi


Selasa, 05 Desember 2017 / 11:55 WIB
BI buka transaksi swap hedging mata uang renminbi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membuka transaksi swap lindung nilai (hedging) dalam mata uang Offshore Chinese Renminbi (CNH), mulai 6 Desember 2017. Hal ini menyusul dibukanya transaksi swap lindung nilai dalam mata uang yen pada Juli lalu dan euro pada Oktober lalu.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, penambahan jenis valuta asing ini dilakukan untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang.

"Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah," kata Agusman dalam keterangan resmi, Selasa (5/12).

Adapun window time transaksi swap lindung nilai kepada BI dalam mata uang non dollar AS, dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00-16.00 WIB. Bank dapat mengajukan transaksi swap lindung nilai kepada BI untuk mata uang CNH dalam window time tersebut dengan pengajuan nominal minimum sebesar CNH 10.000.000 dengan kelipatan penawaran sebesar CNH 1.000.000 dan tenor yang tersedia untuk tiga dan enam bulan.

Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi. Sementara pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×