Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersama dengan stakeholders terkait membentuk gugus tugas (task force) nasional penggunaan mata uang lokal dalam kegiatan perdagangan dan investasi atau local currency settlement (LCS) pada Rabu (25/2).
Adapun, stakeholders terkait dalam hal ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
Kemudian ada juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Baca Juga: Local Currency Settlement dan Pendanaan Kredit Murah
Tak ketinggalan, asosiasi Bank Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) atau bank yang ditunjuk oleh otoritas kedua negara untuk memfasilitasi pelaksanaan LCS lewat pembukaan rekening mata uang negara mitra di negara masing-masing.
“Gugus Tugas tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi Bank Indonesia bersama Kementerian/Lembaga dan asosiasi dalam mengakselerasi pengembangan LCS,” tulis Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Jumat (27/5).
Nah, rangkaian program gugus tugas nasional LCS tersebut terdiri dari, pertama, sosialisasi yang tepat sasaran untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi pelaku usaha.
Kedua, melakukan reformasi regulasi dengan menciptakan aturan-aturan yang akomodatif. Ketiga, mendorong terobosan-terobosan dalam bentuk insentif, fasilitasi, maupun percepatan layanan yang mendukung LCS.
Pembentukan Gugus Tugas Nasoinal LCS ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengembangkan, mengakselerasi, dan memperluas pemanfaatan LCS guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 2 tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 26 PP No.23 tahun 2020 tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang menyebutkan LCS merupakan salah satu program Pemerintah yang dilaksanakan untuk mendukung PEN.
Baca Juga: Bank Indonesia Proyeksi Transaksi LCS Tumbuh 10% pada 2022
Sebagai tambahan informasi, pengembangan LCS diterapkan sejak tahun 2018 dan hingga kini telah merangkul beberapa negara mitra, yaitu Malaysia, Thailand, Jepang, dan China. Hingga kuartal I-2022, total nilai transaksi dengan keempat negara tersebut sudah mencapai ekuivalen US$ 868 juta.
BI memandang, pentingnya upaya perluasan LCS ini untuk mengurangi ketergantungan penggunaan mata uang utama, sehingga menciptakan diversifikasi mata uang yang pada akhirnya bisa meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah.
Lebih lanjut, LCS juga bermanfaat bagi dunia usaha dalam memberikan natural hedge untuk melindungi dari eksposur nilai tukar, menciptakan biaya transaksi yang lebih murah dan efisien melalui direct rate, serta transfer dana yang lebih cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News