Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RUU APBN-P) menjadi Undang-Undang, maka tinggal menunggu waktu pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Rencanya, Kamis besok (20/6), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menggelar rapat kabinet. Belum jelas, apakah rapat kabinet itu untuk menentukan pengumuman kenaikan BBM atau pembahasan lainnya.
Namun, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, mengatakan dalam rapat tersebut pemerintah akan membahas kenaikan harga BBM dan sosialisasi serta realisasi program kompensasi pemerintah.
"Jika tidak ada perubahan, Kamis besok akan digelar rapat. Namun, saya tidak tahu apakah akan ada pengumuman (kenaikan harga BBM) pada hari itu juga," ujar Julian di kompleks Istana Negara, Rabu (19/6).
Julian menegaskan, Presiden SBY dan Wakil Presiden Boedino telah melakukan koordinasi dan melakukan rapat terkait sosialisasi kompensasi dan kenaikan harga BBM. Rapat tersebut rencananya akan dilanjutkan pada Kamis besok.
Menurut Julian, kewenangan kenaikan harga BBM saat ini sepenuhnya berada di tangan SBY. "Saya belum bisa menemukan kapan pastinya, tanggalnya (kenaikan harga BBM), tapi yang pasti akan diumumkan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Itu Wewenang pemerintah," ucap Julian.
Sebelumnya, Selasa (18/6), Wapres Boediono juga telah melakukan rapat pembahasan sosialisasi dan penyaluran program kompensasi kepada masyarakat di Kantor Wakil Presiden.
Kepada wartawan, Boediono mengatakan bahwa kenaikan harga BBM tinggal menunggu keputusan dari presiden. Yang pasti, kata dia, tim sosialisasi kenaikan BBM terus memantapkan program sosialisasi dan penyaluran program bantuan atau kompensasi. Soalnya, ketika harga BBM dinaikkan, pemerintah sudah langsung bergerak menyalurkan kompensasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News